Beberapa tahun ini kita menghadapi ancaman polarisasi bangsa yang nyaris mengarah pada perpecahan bangsa. Polarisasi ini antara lain disebabkan keyakinan atau agama yang dianut  oleh warga negara Indonesia. Kita tahu bahwa di Indonesia terdapat enam agama yang diakui yaitu Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu dan beberapa penganut kepercayaan seperti Sunda Wiwitan, Kejawen dll.
Ancaman perpecahan ini masif karena melibatkan berbagai kalangan dan dalam jumlah yang tidak sedikit. Para tokohnya juga tidak segan untuk mempengaruhi pengikutnya untuk punya pemahaman yang sama dengan para tokoh tersebut. Mereka merasa lebih tinggi terhadap pengikut agama yang lain dan merasa lebih baik dibanding yang lain. Beberapa diantara mereka (ormas) juga menginginkan agar negara kita segera diubah menjadi negara yang berdasar agama atau keyakinan mayoritas dan menafikan agama minoritas.
Gerakan ini juga berupaya memperalat Pancasila demi politik tertentu. Memecah-mecah bangsa Indoensia dengan kelicikan dan mahsab sempit yang tidak berkonteks Indoensia. Ini menimbulkan kesenjangan pemahaman, dan menimbulkan kesenjangan antara cita-cita ideal dan praktek politik.
Karena begitu masif dan bahayanya, sehingga pemerintah menetapkan UU tentang pembubaran ormas tertentu yang menginnginkan Indonesia berbentuk negara agama. Dengan UU ormas ini, pemerintah mempertegas bahwa akan membubarkan ormas-ormas yang tidak sejalan dengan bentuk negara Kesatuan Indonesia yang berdasar Pancasila.
Padahal kita tahu bersama bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengedepankan kebinekaan karena bangsa kita dibangun atas komponen perbedaan itu, dan Pancasila sebagai dasar atau asas negara. Pancasila dianggap sebagai sebuah ideologi jalan tengah diantara persoalan maraknya radikalisme agama dan liberalisme. Â Pancasila dianggap mampu menjawab kebuntuan atas banyak persoalan bangsa Indonesia, karena dalam butir-butir Pancasila terdapat prinsip-prinsip ketuhanan, kerakyatan, keadilan serta persatuan dan kesatuan.
Pancasila yang dikonsep oleh pendiri negara Indonesia adalah ideologi nasional yang bersifat final, tidak dapat diganggu gugat serta diyakini harus terus dilestarikan karena hal ini adalah hal terbaik dalam sejarah, yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Pancasila sudah seharusnya diperkuat ditengah banyak faham dan hal-hal yang mempengaruhi bangsa Indonesia. Pancasila adalah jalan keluar sekaligus jalan tengah demi persatuan Indonesia. Pancasila juga dianggap sebagai perjanjian terbuka bagi pendiri bangsa Indonesia.
Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga Pancasila yang kita miliki ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H