Kemudian 9 Juli 2020, Polresta Barelang menangkap pemilik dan operator judi online di Batam. Omzet harian yang dikelola mencapai ratusan juta per hari. Penggerebekan dilakukan di sebuah perumahan di Oriza Garden setelah sebelumnya petugas melakukan penyamaran dengan cara ikut bermain di situs yang dikelola pelaku (Suryayogya.com, 10/7/2020).
Bisa dikatakan bahwa sebelum penindakan judi online sudah dilakukan aparat sebelum kasus yang melibatkan Ferdy Sambo terjadi. Hal ini membuktikan bahwa rumor yang mengaitkannya dengan judi online tidak terbukti.
Memang sulit lagi mengetahui siapa bandar besar yang mendanai judi online beromzet besar tersebut, juga pihak yang menjadi bekingnya. Apakah ada oknum aparat terlibat hanya bisa terbukti setelah penyidikan oleh aparat sendiri tuntas dilakukan.
Seperti pinjol ilegal dan investasi bodong, judi online termasuk penyakit masyarakat yang sangat merugikan. Mekanismenya memang sudah dirancang sedemikian rupa untuk menjerat mangsa dan menguras duit pemain. Bagaimanapun kabar disikatnya 4 pusat judi online dalam beberapa minggu ini sangat melegakan. Semoga pula bandar besar dan beking di belakang layar dapat segera terungkap.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H