Jokowi sepertinya tak bakalan lama digibahin massa. Yang masalah jadi saksi akad kawinan itu. Yang dianggap paradoks abad 21.
Bak amukan topan seroja, langkah yang diambil Jokowi begitu dadakan. Tak terdengar aba-aba sebelumnya. Legenda TMII yang sudah beberapa dekade menjadi polemik tiba-tiba saja tuntas.
Lahan TMII dengan luas 146,7 hektar luar biasa sekali nilainya. Selama 44 tahun aset negara itu ternyata tak menghasilkan apa-apa bagi kas negara. Penguasaan TMII berada di tangan Yayasan Harapan Kita (detik.com, 07/4/2021).
Lahan untuk TMII ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Soeharto Nomor 51 Tahun 1977. Berdasarkan Keppres tersebut Yayasan Harapan Kita berhak menguasai dan mengelola aset di timur Jakarta tersebut.
Nyaris pasrah selama hampir setengah abad  --dan banyak yang lupa-- tiba-tiba Jokowi bikin kaget. Satu tanda tangannya menoreh sejarah, TMII balik lagi jadi milik negara.  Jokowi mengeluarkan jurus Perpres No 19 Tahun 2021 untuk membatalkan keputusan Soeharto tahun 1977 tentang penguasaan lahan TMII.
Keppres Soeharto, No 51/1977:
"Penguasaan dan pengelolaan Taman Mini dimaksud diktum PERTAMA diserahkan kepada Yayasan 'Harapan Kita'."
Perpres Jokowi, No 19/2021:
"Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir."
Kabar baik sebelum Ramadan ini patut disyukuri. Alhamdulillah. Meskipun tak kebagian tetapi cukuplah kembali menjadi harta negara. Asal jangan ada tebang pilih di balik itu. Terima kasih Pak Jokowi. Two thumbs up! Mantap!***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H