Persyaratan Membership Perbakin Club BASIS SHOOTING CLUB :
- WNI / WNA ( Yang Memiliki KITAS ).
- Foto Copy KTP / Identitas Lainnnya.
- Foto Copy Kartu Keluarga.
- Foto Ukuran 4x6 Sebanyak 3 Lembar.
- SKCK Yang Masih Berlaku.
- Surat Keterangan Sehat Dari Dokter.
- Mengikuti Latihan Menembak Tiga Kali Berturut - Turut.
- Mengisi Formulir Registrasi Pendaftaran Membership / Keanggotaan.
- KTA Masa Berlaku 1 (Satu) Tahun, Untuk Perpanjangan Kirim No Anggota Yang Berada Di KTA Tersebut Dan Untuk Biaya Dapat Konfirmasi.
- Biaya Administrasi Pembuatan KTA Perbakin Club Dan KTA Perbakin Dapat Konfirmasi Ke No Di Website Ini.
- Data-Data Dapat Dikirim Langgsung Melalui : E- Mail : jaspem.ktaxxx
Dari pemaparan di atas beberapa hal bisa kita simpulkan bahwa KTA kepemilikan air soft gun bisa dibeli karena ada yang menjualnya. Kemudian terdapat beberapa ketentuan dan persyaratan bagi seseorang untuk memiliki dan membawa air soft gun.Â
Salah satu yang mendasar adalah air soft gun tidak boleh dibawa dalam posisi menempel di badan. Benda tersebut harus disimpan dalam tas atau koper. Dalam penjelasan lain malah disebutkan larangan membawa keluar dari lokasi latihan olahraga menembak.
Pada kenyataannya kasus ZA dan koboi Fortuner membuktikan ada celah besar bagi oknum untuk memanfaatkan air soft gun sebagai alat pengancam dan bahkan menembak orang. Bagaimana jika kemudian hal itu terjadi dalam pesawat? Hal-hal ini yang mesti mendapat perhatian serius dari aparat dan Perbakin yang namanya dicatut.
Bambang Susatyo (liputan6.com, 1/4/2021):
"KTA Club dan KTA Perbakin itu berbeda. Basis Shooting Club sudah tidak tercatat lagi di Pengprov Perbakin DKI, sudah lama dibekukan karena tidak aktif."
Bambang Soesatyo selaku pembina Perbakin sudah mengelak bahwa Basis Shooting Club tidak tercatat dalam data Perbakin dan sudah dibekukan. Dalam pernyataan terkait terungkap pula persyaratan resmi untuk pengajuan KTA Perbakin.
1. Mendapat Surat Rekomendasi dari Club/ketua club yang bernaung di Perbakin.
2. Mengisi Formulir Pengajuan KTA ditandatangani oleh Pemohon yang bersangkutan, dan diketahui serta ditandatangani oleh Ketua Klub, Ketua Pengkab/Pengkot/Pengkab dan Ketua Pengprov Perbakin.
3. Pengisian Formulir Pengajuan KTA harus diketik, tidak boleh ditulis tangan.
4. Melampirkan foto copy KTP sesuai domisili yang masih berlaku.
5. Melampirkan pas foto terbaru berwarna, dengan latar belakang warna merah, ukuran 34 = 4 lembar dan 46 = 4 lembar.
6. Melampirkan foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
7. Khusus calon anggota Bidang Tembak Sasaran, yang bersangkutan aktif sebagai atlet menembak dan minimal sudah pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi (melampirkan hasil pertandingannya), atau merupakan Anggota Pengurus PB. Perbakin/Pengprov/Pengkab/Pengkot atau Klub dengan melampirkan SK Pengurus.
8. Khusus calon anggota Bidang Berburu, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran/Pelatihan Dasar Berburu yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.
9. Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran Tembak Reaksi.
10. Membayar Adminitrasi yang sudah ditentukan.
Membandingkan dengan versi resmi keanggotaan Perbakin kita melihat bahwa mendapatkan kartu anggota itu tidak mudah. Pihak yang mengajukan harus memiliki sertifikat, rekomendasi, dan tanda tangan sejumlah pengurus selain harus aktif berlatih. Jauh berbeda dengan persyaratan untuk membeli KTA Perbakin seharga Rp 300 ribuan yang dijelaskan sebelumnya.
Berkaitan dengan potensi penyalahgunaan air gun atau air soft gun dalam aksi terorisme dan ugal-ugalan segelintir oknum, seharusnya pemerintah melakukan penertiban secara ketat kepemilikan benda tersebut. Berkaitan dengan pengeluaran izin KTA dan SKK air soft gun, Perbakin juga perlu aktif mengawasi pihak-pihak yang mencatut namanya untuk memperjualbelikan izin tersebut.
Menembak sebagai bagian dari olahraga prestasi perlu dikembalikan lagi tujuannya sebagai ajang positif pengembangan potensi atlet dan penghobi. Penyalahgunaan properti olahraga tersebut sebagai alat kejahatan perlu dicegah.Â
Selain aparat, pemerintah, dan Perbakin, pihak pengelola platform e-commerce juga harus bertanggung jawab atas transaksi ilegal benda-benda tersebut secara online. Jangan sampai fasilitas platform untuk tujuan meningkatkan kegiatan ekonomi malah mempermudah aksi terorisme dan kejahatan.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H