Lebaran sebentar lagi. Tetapi sebelumnya harus puasa dulu selama sebulan penuh. Dan ujung Ramadan kian dekat dalam jangkauan, sekarang sudah 5 Sya'ban atau Ruwah. Mudah-mudahan sampai. Amiin.
Bagi umat Islam Ramadan dan lebaran tahun ini menjadi perhatian besar. Jauh-jauh hari pemerintah sudah mengumumkan bahwa mudik tahun ini tidak dilarang. Artinya boleh tapi tidak harus. Tahun lalu ketika corona masih mencekam, mudik hukumnya nyaris harom. Banyak bis dipukul mundur supaya mudik balik ke ibu kota. Padahal sudah sampai di gapura kota tujuan.
Tahun ini berarti lebaran tidak masalah. Silakan pesan tiket sebelum harga kena tambahan tuslah. Namun begitu, soal puasanya yang kini  sedang menjadi perbincangan. Lagi-lagi akibat ulah Covid-19 itu.
Setelah penemuan vaksin corona yang super kilat, maka program vaksinasi tak terelakkan untuk membentuk kekebalan berkelompok atau herd immunity. Jutaan dosis sudah tiba di tanah air. Jutaan lain yang lebih banyak sedang dalam proses produksi, baik di dalam maupun di luar negeri. Vaksin itu harus lekas digunakan karena tenggat kadaluwarsa yang singkat.
Mau tak mau vaksinasi itu kena juga lewat Ramadan. Masa harus skip 1 bulan. Selain itu pelaksanaannya pun mesti siang hari kala panas terik membakar angkasa. Dan tenggorokan. Kalau dilaksanakan malam hari agaknya sulit. Petugas vaksinasi (vaksinator) juga mungkin mau taraweh.
Lalu apakah kalau disuntik vaksin siang-siang itu puasanya jadi batal? Majelis ulama buka suara untuk menjelaskan agar umat tenang.
Menurut fatwa MUI nomor 13 Tahun 2021, injeksi vaksin itu tidak membatalkan puasa. Demi mewujudkan terbentuknya herd immunity terhadap Covid-19, MUI mendukung percepatan vaksinasi yang saat ini sudah mulai berjalan (mui.or.id, 16/3/2021).
KH. Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa:
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar)."
Yang tidak diperkenankan adalah vaksinasi oral atau lewat mulut. Khawatir nanti ditunggangi es teh segelas. Tapi memang, walau setetes, itu hukumnya batal kalau sengaja.
MUI di sisi lain tetap merekomendasikan agar proses vaksinasi bisa dilakukan malam hari. Jika memungkinkan memang itu lebih baik. Setelah berbuka puasa kondisi tubuh lebih fit dan bertenaga. Antre giliran berjam-jam bukan masalah.
Persoalan lain dari program vaksinasi adalah persoalan unsur babi yang dagingnya haram dimakan. Karena persoalan ini pula di Israel banyak Yahudi yang menyoal. Pada sisi ini kita bisa melihat kedahsyatan corona. Lintas negara, lintas agama, apalagi kalau cuma sekadar lintas mazhab atau ormas (thenationalnews.com/uae).
Unsur babi dipergunakan dalam proses pembuatan vaksin yaitu dalam bentuk porcine, gelatin yang berasal dari hewan babi. Substansi ini diperlukan sebagai penstabil vaksin agar aman selama masa penyimpanan.