Mohon tunggu...
Telisik Data
Telisik Data Mohon Tunggu... Penulis - write like nobody will rate you

Fakta dan data otentik adalah oase di tengah padang tafsir | esdia81@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jangan Chaos Dong, Tersangka Baru Jiwasraya Ada Pejabat OJK Nih!

27 Juni 2020   02:19 Diperbarui: 27 Juni 2020   03:00 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buntut pembakaran bendera PDIP saat demo FPI dan PA 212 tempo hari bagusnya segera disiram air dan masukkan ke kulkas biar adem. Tapi jangan salah, proses hukum tetap lanjut tanpa intervensi; baik oleh presiden maupun penggalangan massa jalanan. Kita harus belajar new normal dalam hal ini yaitu supremasi hukum.

Seperti kita tahu, pihak korban Ketum PDIP Megawati sudah mengeluarkan perintah harian agar massa kader segera merapatkan barisan. Pihaknya juga menegaskan bahwa solusi permasalahan akan ditempuh lewat jalur hukum. Hal ini tentu kabar baik yang harus diapresiasi, termasuk oleh kader PDIP sendiri hingga ke akar rumput.

Menanggapi perintah harian Mega, FPI sebagai penggerak aksi massa menentang RUU HIP juga telah mengeluarkan instruksi serupa. Seluruh laskar diminta siaga I untuk jihad qital. 

Maksud jihad qital dalam konteks ini kurang lebihnya yaitu bentrok fisik adu otot; tawuran menggunakan batu dan pentungan karena senpi dilarang di Indonesia, tidak seperti di Amerika.

Tampaknya pihak FPI sudah mengangan-angankan sendiri bahwa massa grass root PDIP akan terpancing. Himbauan kepada segenap laskar untuk bersiap menyongsong serangan balasan diibaratkan fase strike bagi mancing mania. Umpan sudah disambar, dan puji syukur ikannya besar banget sampe segede banteng. Mantap!

Perintah harian Ketum PDIP Megawati menanggapi aksi pembakaran bendera partai oleh massa demo RUU HIP di DPR (mitrapost.com).
Perintah harian Ketum PDIP Megawati menanggapi aksi pembakaran bendera partai oleh massa demo RUU HIP di DPR (mitrapost.com).
Tangkapan layar
Tangkapan layar
Tetapi masa segampang itu skenarionya?

Bakar bendera, serangan balasan, jihad qital, chaos, dan semoga: ada korban jatuh. Kalau cuma lecet doang bukan jihad qital namanya,  tapi bercanda. Lalu  setelah jatuh korban algoritmanya diulang lagi dari awal, terus begitu sampai pemerintah yang sah jatuh. Bahasa gaulnya pemakzulan. Kalau rezim berganti, jangankan reshuffle kabinet negosiasi kepentingan pun bisa dikocok ulang.

Plotnya kurang nendang.

Yang sedang seru (mestinya) bukan soal bendera PDIP. Biarlah  lawyer masing-masing kubu yang bereskan, setidaknya saat pandemi ini PA 212 sudah menciptakan peluang kerja bagi mereka. Yang harusnya diramaikan (baca: dikawal) adalah kasus penggelapan uang Jiwasraya yang Rp 17 triliun itu.

Terkini, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengabarkan bahwa tim penyidik Jampidsus sudah bergerak  mendekati titik terang. Sebanyak 13 tersangka dari pihak korporasi telah dirilis kemarin ditambah satu lagi tersangka mahkota: pejabat OJK Fakhri Hilmi (cnbc.com, 26/ 06/ 2020).

Pejabat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ini merupakan tersangka penting sebab perannya signifikan. Sebelumnya, Kejagung dalam skandal Jiwasraya telah menetapkan 5 tersangka yaitu:

- Benny Tjokro, dan

- Heru Hidayat

dari pihak swasta. Kemudian pejabat BUMN Jiwasraya sendiri yaitu:

- Hendrisman Jasim, mantan dirut;

- Hary Prasetyo, eks direktur keuangan; dan,

- Syahmirwan, eks divisi investasi.

Fakhri Hilmi  sebagai  Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2014-2017 ternyata tahu ada penyimpangan investasi Jiwasraya oleh  Benny Tjokro, Heru Hidayat dan 13 korporasi tersangka tadi. Tetapi sanksi tegas tidak diberikan karena yang bersangkutan malah bersepakat dengan kroni-kroninya Heru Hidayat.

Menimbang  jumlah kerugian negara belasan triliun rupiah, agaknya aktor-aktor yang bermain pun bukan orang sembarangan. Pasti bukan kelas teller di pintu depan.

Hari Setiyono, Kapuspenkum Kejagung:

"Tadi saya sampaikan untuk tersangka yang dari OJK tadi saya sampaikan 2014 sampai dengan 2020 ketika yang bersangkutan [menjabat]. Berkaitan dengan korporasi ini nanti selidiki ya sampai kapan, artinya dugaan kerugian negara yang disampaikan itu dan dihitung oleh BPK itu hitungan sejak 2008 sampai dengan 2018."

Penetapan pejabat OJK sebagai tersangka sudah mengindikasikan fakta hukum bahwa lembaga negara tersebut terlibat fraud sistematis. Pemain curang itu biasa, tetapi kalau wasit curang pasti ada mafia di baliknya.

Dari mulai Fakhri Hilmi Kejagung bisa lanjut membuka jalur  pengembangan agar kasus Jiwasraya semakin terang benderang.

Pertama, keterlibatan pejabat OJK selain Fakhri pada masa dirinya menjabat sebagai pengawas pasar modal tahun 2014-2017; dan kemudian sebagai komisioner pengawasan tahun 2017-sekarang.

Kedua,  keterlibatan pejabat OJK sebelum era Fakhri karena menurut Kejagung kasus Jiwasraya yang tengah diselidiki periodenya berlangsung dari tahun 2008-2018, sepuluh tahun.

Ketiga, dari keterangan pejabat OJK dapat diperoleh informasi lanjutan siapa saja yang diuntungkan dengan penyimpangan uang negara sebesar Rp 17 triliun tersebut.

Setelah itu, dengan informasi yang diperoleh Kejagung bisa menelusuri lagi hingga ujungnya nanti akan membawa penyidik pada aktor utama.

Sebagai warga negara tentu kita ingin kasus Jiwasraya dapat dituntaskan Kejagung secara menyeluruh. Dan jangan lupakan pula dugaan kasus-kasus megakorupsi lain,  di antaranya kasus PT TPPI (Trans Pacific Petrochemical Indonesia) yang nilainya Rp 37 triliun! Salah satu terdakwa yaitu Honggo Wendratno yang divonis 16 tahun saat ini masih diburu aparat (kompas.com, 22/ 06/ 2020).

Yang bisa kita lakukan untuk membantu tentu bukan ikut mencari mantan dirut TPPI Honggo karena toh levelnya bukan semacam maling kambing. Kita berperan dengan menjaga sikon tetap kondusif, tidak chaos, agar aparat dapat bekerja dengan tenang.

Kasus bakar-bakaran di DPR kita dorong agar kelar di meja hijau saja. Juga kasus rame-rame tawuran orang tua di Duri Kosambi kemarin yang sampai bawa-bawa parang, jangan sampai memecah perhatian.

Hati-hati clickbait. Fokus tuntaskan kasus megakorupsi!***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun