Mohon tunggu...
Telisik Data
Telisik Data Mohon Tunggu... Penulis - write like nobody will rate you

Fakta dan data otentik adalah oase di tengah padang tafsir | esdia81@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memahami Bersatunya Kubu Oposisi dengan Pro-Jokowi dalam Kasus Stafsus Milenial

16 April 2020   09:03 Diperbarui: 16 April 2020   09:14 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi bersama staf khusus kepresidenan yang berasal dari kalangan muda yang lazim dikenal sebagai generasi milenial (cnbcindonesia.com).

Barangkali gerah karena tidak merasa penunjukkan kemitraan itu hasil kongkalikong maka Adamas Belva pun akhirnya angkat bicara. Salah satu pembelaannya adalah, tidak satu pun rapat pengambilan keputusan terkait kartu Prakerja melibatkan kehadiran dirinya. Namun demikian Belva siap mundur dari stafsus presiden jalur milenial jika memang penunjukkan kemitraan itu mengandung cacat etis atau administrasi (kompas.com, 15/04/2020).

Kasus kop surat yang tertukar

Andi Taufan pemilik PT Amartha punya problem yang lebih berat, ia salah pakai kop surat secara fungsional dan struktural.

Secara fungsional Andi dianggap tidak berhak menggunakan kop surat resmi Sekretariat Kabinet. Secara struktural pemilik start up Amartha ini dianggap offside dengan langsung mengirim surat setingkat pemerintahan pusat kepada pejabat di bawah kepala daerah tingkat II yaitu camat.

Staf khusus Andi Taufan Garuda Putra dan surat berkop Sekretariat Kabinet yang ramai diperbincangkan (makassar.tribunnews.com).
Staf khusus Andi Taufan Garuda Putra dan surat berkop Sekretariat Kabinet yang ramai diperbincangkan (makassar.tribunnews.com).
Sisi baiknya, konteks surat itu adalah terkait bantuan Amartha yang bekerja sama dengan Kemendes dalam hal penanganan wabah Covid-19. Semacam pengantar yang ditujukan kepada camat di Indonesia agar membantu kelancaran  operasional di lapangan. Program bantuan yang diberikan berupa edukasi terkait pandemi corona dan pendataan kebutuhan APD Puskesmas di daerah.

Andi Taufan Garuda, stafsus dan pemilik Amartha:

"Perlu saya sampaikan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada Program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi."

Semangatnya mungkin adalah shortcut birokrasi; karena lewat pintu depan terlalu jauh, stafsus Andi nekat lompat lewat jendela. Memang cepat tetapi secara etis hal itu mudah sekali digoreng sebagai kasus abuse of power. Mantan wakil ketua KPK, Laode M Syarif, langsung mengingatkan ancaman 20 tahun penjara (tribunnews.com, 14/04/2020).

Bos stafsus yaitu Kepala KSP Donny Gahral juga mengatakan bahwa Andi Taufan sudah mendapat teguran keras. Tetapi pemecatan stafsus bukan menjadi wilayah KSP karena hal itu sudah masuk ranah hak prerogatif presiden.

Persoalan Andi Taufan sebagai pemilik Amartha untuk mundur atau dimundurkan punya dua sisi yang berbeda. Mundur hanya bisa dilakukan atas inisiatif Andi Taufan sendiri; sedang kalau dimundurkan berarti harus melibatkan penilaian Jokowi sendiri.

Publik tidak akan paham anatomi kasus kop surat tersebut kecuali apa yang tersaji dari media.

Bagi stafsus Andi sebagai subjek pelaku, pertimbangan hati nurani adalah yang utama; sejauh manakah ia mengukur interest yang ada pada dirinya ketika menggunakan kop surat Setkab. Sementara bagi Jokowi tentu lebih mudah lagi, ia bisa menilai letak kekeliruan administrasi itu ada pada siapa; apakah memang maladministrasi itu terjadi karena kesembronoan Andi ataukah karena faktor lain.

Seharusnya menjadi persoalan juga di luar kasus Skill Academy dan kop surat Setkab, bagaimana kontribusi stafsus milenial yang lain dalam membantu program-program pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun