Melihat fenomena Demokrasi Indonesia di saat masa transisi pemerintah seperti ini, rakyat seakan diajak semakin ikut serta. Yap, betul ikut serta dibuat pusing dengan bergonta-ganti aturan dan kebijakan. Disaat negara-negara ASEAN lainnya bersiap menghadapi ASEAN COMMUNITY 2015 mendatang, rakyat Indonesia justru dipusingkan dengan pemberitaan yang semakin merunyamkan kondisi. Ketika perdebatan Demokrasi di Indonesia katanya telah mati, maka sejak kapan dan kapan Demokrasi Indonesia pernah berjaya. Adakah hasil gemilang dari Demokrasi itu. Jangankan berbicara tentang itu, sebenarnya apa itu Demokrasi di Negara Indonesia ini.
Sistem Demokrasi Indonesia adalah Sistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi (sumber). Disini disebutkan bahwa Demokrasi Indonesia bersumber pada falsafah kehidupan bangsa Indonesia yaitu bangsa yang bermusyawarah untuk bersama-sama mencapai kata mufakat. Nah, Musyarawah itu apa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, musyawarah diartikan sebagai: pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah bersama. Selain itu dipakai juga kata musyawarah yang berarti berunding dan berembuk (sumber).
Menurut bahasa, syura memiliki dua pengertian, yaitu menampakkan dan memaparkan sesuatu atau mengambil sesuatu [Mu'jam Maqayis al-Lughah 3/226].
Sedangkan secara istilah, beberapa ulama terdahulu telah memberikan definisi syura, diantara mereka adalah Ar Raghib al-Ashfahani yang mendefinisikan syura sebagai proses mengemukakan pendapat dengan saling merevisi antara peserta syura [Al Mufradat fi Gharib al-Quran hlm. 207].
Ibnu al-Arabi al-Maliki mendefinisikannya dengan berkumpul untuk meminta pendapat (dalam suatu permasalahan) dimana peserta syura saling mengeluarkan pendapat yang dimiliki [Ahkam al-Quran 1/297].
Sedangkan definisi syura yang diberikan oleh pakar fikih kontemporer diantaranya adalah proses menelusuri pendapat para ahli dalam suatu permasalahan untuk mencapai solusi yang mendekati kebenaran [Asy Syura fi Zhilli Nizhami al-Hukm al-Islami hlm. 14].
Dari berbagai definisi yang disampaikan di atas, kita dapat mendefinisikan syura sebagai proses memaparkan berbagai pendapat yang beraneka ragam dan disertai sisi argumentatif dalam suatu perkara atau permasalahan, diuji oleh para ahli yang cerdas dan berakal, agar dapat mencetuskan solusi yang tepat dan terbaik untuk diamalkan sehingga tujuan yang diharapkan dapat terealisasikan [Asy Syura fi al-Kitab wa as-Sunnah hlm. 13]. (sumber)
Di dalam ayat yang lain, di surat Asy Syura ayat 38, Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Rabb-nya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka”. [Asy Syura : 36-39].
Maka Indonesia ini sebenarnya negara Demokrasi atau Negara Musyawarah atau ...
Cag!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H