Mohon tunggu...
Agung Sapta
Agung Sapta Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Indonesia Bersatu

Semangat berjuang untuk perubahan yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Simalakama Transformasi Kesehatan, Menyiapkan Negeri Surga Open Order Bidang Kesehatan

11 Juni 2023   10:40 Diperbarui: 11 Juni 2023   11:07 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan hilirisasi nikel pemerintah yang awalnya bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah hasil tambang dalam negeri ternyata  lebih banyak dimanfaatkan oleh pihak luar. Begitupula Transformasi Kesehatan 6 pilar yang dicanangkan Menkes Budi Gunadi Sadikin guna memperbaiki Sistem Kesehatan Nasional sebenarnya hanya akan memberikan nilai tambah bagi para pemain industri kesehatan global. Iklim investasi yang dihasilkan oleh UU Kesehatan Omnibuslaw tidak lantas membuat pemain lokal terbantu mengembangkan pelayanan kesehatan yang bermutu karena para investor harus memiliki kesiapan teknologi serta infrastruktur pengembangan bisnis kesehatan, siapa investor yang paling siap ?


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengajak para pebisnis dunia untuk berinvestasi di sektor kesehatan. Pernyataan ini ia sampaikan saat menjadi pembicara di forum Business 20 (B20) di Nusa Dua, Bali, pada Minggu (13/11). Menurut Menkes Budi, investasi di bidang kesehatan bisa dilakukan melalui mekanisme pembiayaan penanganan pandemi yang kemudian disebut dana pandemi (pandemic fund). Semua anggota G20 akan berkontribusi pada dana pandemi hingga mencapai 1,4 miliar dolar Amerika. (Antaranews.com, Minggu, 13 November 2022).


Hilirisasi industri kesehatan memang dibutuhkan untuk membangun sistem kesehatan nasional yang mandiri  namun harus lebih berhati-hati karena terkait manusia sebagai pengguna sekaligus obyek industri, ada etika dan standarisasi yang sangat ketat. "Indonesia perlu mengurangi ketergantungan pada impor sehingga industri kesehatan adalah salah satu area prioritas investasi" Kata Menko Marves Luhut saat pembukaan Health Business Gathering 2021. Saat hadir menjalin kerjasama dengan BGI (Beijing Genome Institute) di Shanzen China beliau menilai salah satu alasan keberhasilan riset karena besarnya dana penelitian yang dikeluarkan oleh Pemerintah China. Ironis karena kita pernah memiliki Lembaga Eijkman yang mengembangkan bioteknologi kedokteran dibawah Kemenristek yang saat ini dilebur ke BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) sejak September 2021. Kalau sekarang Kemenkes mengatakan BGSi (Biomedical & Genome Science Initiative) sebagai program inisiatif nasional pertama yang dibuat Menkes maka patut dipertanyakan mengapa pemikiran dan kemampuan para ilmuwan kita sebelum ini tidak dikembangkan ?


Peleburan lembaga-lembaga riset menjadi satu lembaga merupakan bentuk politisasi riset apalagi Ketua Dewan Pengarah BRIN adalah Ketua Dewan Pengarah BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila)  sehingga BRIN lebih bermakna sebagai legimitasi kebijakan pemerintah. Di bidang kesehatan, kemandirian dan kebebasan ilmiah dijauhkan dari pengambilan kebijakan terlihat saat pandemi yang lebih diwarnai pertimbangan ekonomi dan politik. Pantaslah ketika Pemerintah dan DPR RI memaksakan RUU Kesehatan Omnibuslaw yang minim meaningful participation dan inkonsistensi  muatan RUU Kesehatan dengan Naskah Akademik.


Sebuah grand design telah disiapkan jauh hari sehingga kita terkesan terlambat merespon  RUU OBL. Bahkan gerakan sistematis yang ingin merubah Health Care menjadi Health Industry sudah terkonsep sebagai bagian dari liberalisme global. Hilangnya mandatory spending 5% untuk kesehatan (dari APBN)  membuktikan bahwa industrialisasi kesehatan sangat potensial dan memiliki pertumbuhan investasi yang semakin positif bagi penanaman modal oleh para investor sehingga negara tidak terbebani pendanaan, anggaran bersifat elastis sesuai kebutuhan di lapangan. Mengabaikan komitmen anggaran merupakan bentuk pelanggaran UUD 1945 (Pasal 34 ayat 3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.


Menko Marves Luhut dalam Economic Outlook 2022 (25 Januari 2022), menyampaikan strategi Transformasi Ekonomi dengan fokus pada investasi di sektor kesehatan, "Kedepannya kita terus akan fokus pada implementasi aturan-aturan ini untuk memudahkan investasi yang mndorong transformasi ekonomi indonesia dan saya berharap rekan-rekan investor tidak segan-segan mengontak saya jika mengalami kesulitan dalam investasi".  Pendirian RS Bali International Hospital yang bekerjasama dengan Mayo Clinic dari AS dan akan diikuti oleh rumah sakit internasional lainnya sebenarnya bukan hanya bentuk keberhasilan G20 membangun investasi kesehatan tapi juga upaya semakin mendekati pasar dan melakukan pembelajaran konsumen untuk kemudian dapat merubah perilaku konsumen pelayanan kesehatan mengikuti konsep yang mereka kembangkan, disinilah etika kedokteran diperlukan agar pelayanan kedokteran terbaik dilakukan sesuai kebutuhan dan berdasar Evidence Base Medicine bukan mengikuti pesanan pemilik modal. Disadari atau tidak, perilaku kita akan semakin konsumtif dibidang kesehatan.


UU Kesehatan Omnibuslaw nantinya akan membuat kita makin terbuka dalam industrialisasi kesehatan. Sektor kesehatan akan berkembang maju ditandai dengan perubahan perilaku konsumen kesehatan yang sudah mengikuti trend yang mereka buat, industrialisasi kesehatan bukan hanya mengupayakan kesembuhan pasien tapi juga mampu menciptakan kebutuhan-kebutuhan baru yang mereka bisa penuhi termasuk menciptakan penyakit-penyakit baru berdasar data biologis yang ada di negeri ini, mulai sample keanekaragaman hayati, kuman/ virus hingga data genom. Terintegrasinya data kesehatan secara rapi dan digital akan memudahkan mapping untuk kebutuhan industri kesehatan. Industri kesehatan semestinya menjadi bagian dari sebuah Sistem Kesehatan Nasional (SKN) bukan sebaliknya SKN menjadi bagian dari mesin industri yang mengeruk keuntungan dari rakyat.


Nantinya Ilmu kedokteran dikembangkan untuk memenuhi hasrat pengembang bisnis. Dokter serta tenaga kesehatan hanyalah pekerja di sektor bisnis kesehatan, tak memiliki kebebasan berpikir ilmiah dan bekerja sebagai tenaga vokasi (berfokus pada ketrampilan/ alat tertentu). Pelajaran berharga saat pandemi ketika para praktisi kesehatan diarahkan mengikuti pedoman penanganan wabah yang dibuat oleh politisi dan ekonom, menghasilkan sudut pandang yang sangat jauh berbeda  dengan konsep kesehatan yang kita pahami sebelumnya. Saat ini kita makin paham bahwa "penumpang gelap" pandemi masih ingin melanjutkan hegemoninya di bidang kesehatan dan berulangkali menyampaikan perlunya Ketahanan Indonesia yaitu kemampuan melakukan pemulihan dan transformasi ekonomi. Liberalisasi kesehatan di Indonesia sebentar lagi akan menapaki fase penting dengan adanya regulasi (UU Kesehatan Omnibuslaw) serta ruang nyaman yang dikelola oleh absolutisme otoritas kesehatan (Kementrian Kesehatan). Penguasaan sektor kesehatan mulai dri hulu hingga hilir termasuk Simalakama Transformasi Kesehatan Yang tersisa hanyalah tanah air yang terbuka menerima order (pesanan)  dari liberalisme global. Negeri  Open Order. Kesan pertama begitu menggoda selanjutnya terserah anda !

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun