Kekuasaan tertinggi di dalam negara sering disebut dengan istilah kedaulatan (sovereignty). Kedaulatan atau soveregnty memiliki arti kekuasaan yang sah (menurut hukum) yang tertinggi, kekuasaan tersebut meliputi segenap orang maupun golongan yang ada di dalam masyarakat yang dikuasainya. Oleh karena itu kekuasaan yang sah dan tertingi harus dimiliki oleh negara agar negara sebagai organisasi kumpulan masyarakat tersebut mempunyai kekuatan sebagai sebuah negara sepenuhnya. Menurut Jimly teori kedaulatan negara dapatnya dibicarakan dalam konteks hukum internasional karena teori kedaulatan ini bisa dipandang sebagai konsep kekuasaan negara yang bersifat eksternal yaitu hubungan antar negara, sementara ajaran kedaulatan lainnya dipandang sebagai konsep kekuasaan yang bersifat internal dan dianggap penting untuk dibahas dalam kajian Hukum Tata Negara. Bahwa tidak terlaksananya ketentuan Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana mengakibatkan tidak terpenuhinya tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah dapat disimpulkan sebagai perbuatan melawan hukum secara perdata. Perbuatan melawan hukum dalam lingkup perdata tercermin dalam Pasla 1365 KUHPerdata, sehingga pemerintah daerah dapat di gugat dan hal tersebut merupakan salah satu upaya hukum dalam perlindungan hak terhadap korban bencana. Menurut pakar hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman J. Satrio berpendapat bahwa istilah tanggung gugat tidak dikenal dalam hukum. Jika yang dimaksud dengan tanggung gugat adalah vrijwaring maka itu berarti jaminan, akan tetapi istilah vrijwaring tidak ditemui padan katanya dalam bahasa Indonesia. Mekanisme pemenuhan hak-hak korban dalam pelaksanaan tanggung gugat terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilihat secara konseptual dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu tanggung gugat bidang hukum perdata dalam bentuk perbuatan melanggar hukum oleh penguasa melalui peradilan umum, dan tanggung gugat bidang hukum publik melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Selanjutnya yaitu dengan Citizen law suit, dalam hal ini terdapat 2 legal standing yang dapat dituju dalam gugatan ini adalah yaitu penggugat dan tergugat. Sehingga waraga negara republik Indonesia dapat dalam bentik LSM, kelompok masyarakat, keluarga korban ataupun individu dapat menjadi legal standing untuk menggugat dan cukup di wakilkan kepada seglintir warga negara dengan mengatas namakan kepentingan umum maka dapat mengajukan gugatan secara citizen law suit. Dengan demikian penulis memiliki saran agar dilakukan penegasan tentang tata cara penanganan terhadap masyarakat dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) pada tiap jenjang pemerintahan. Agar disiapkan alokasi anggaran yang memadai untuk mengantisipasi kejadian yang timbul di masyarakat secara tiba-tiba khususnya terhadap penanggulangan bencana di daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H