Perdagangan anak atau child trafficking bukanlah sebuah pekerjaan, namun suatu proses pengerahan atau pengangkutan dan penerimaan seorang anak untuk keperluan eksploitasi, dimana selama proses itu hak-hak asasi manusia diabaikan.
Menurut Undang-Undang No 21 Tahun 2007 perdagangan orang yaitu, tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, dan penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan uang, atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang ter-eksploitasi.
Dalam pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa terdapat 2 (dua) modus operandi tindak pidana perdagangan orang yaitu melalui pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk eksploitasi dan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri secara legal/sah maupun ilegal/tidak sah yang tujuan pengirimannya yaitu untuk mengeksploitasi anak.
Adapun beberapa bentuk tindak pidana perdagangan anak (child trafficking), diantaranya:
- Anak yang di pekerjakan dalam bisnis pelacuran atau pornografi.
- Anak yang di jadikan pengemis, anak-anak yang yang disuruh mengemis di kota-kota besar sering kali berasal dari tempat jauh. jumlah anak yang di rekrut dari perdesaan yang cukup besar, anak-anak tersebut dijanjikan pekerjaan yang layak di kota, namun mereka tidak tahu sesampainya dikota, bahwa mereka di perintahkan mengemis.
- Anak yang dijadikan pembantu rumah tangga.
- Anak yang di manfaatkan menjadi perdagangan narkoba.
- Anak yang mengerjakan pekerjaan lain yang sifatnya sangat eksploitatif, seperti pekerjaan dijermal, yaitu anak dipekerjakan para perusahaan tertentu yang mana anak tersebut diberikan gaji yang murah.
Dari berbagai contoh tindak pidana perdagangan anak, adapun dampak yang didapat anak pasca peristiwa tersebut, diantaranya:
1. Berupa dampak fisik:
- Anak akan mengalami luka-luka di sekujur tubuh akibat kekerasan yang diterima dari pelaku.
- Anak akan mengalami kerusakan reproduksi akibat pemerkosaan dan kekerasan seksual.Â
- Kehamilan tidak diinginkan akibat dari pemerkosaan atau tindakan seksual lainnya dari pelaku maupun orang lain.
- Terinfeksi penyakit menular (spilis, raja singa) dan HIV-AIDS korban akan mengalami cacat fisik dan penderitaan ini akan di tanggung korban seumur hidup bahkan tidak jarang berakibat kematian.
2. Berupa dampak sosial:
- Perasaan kehilangan kontrol dan kurangnya rasa aman. Kejadian traumatis dapat merampas perasaan kontrol seseorang sehingga perasaan tidak nyaman atau kurang nyaman.
- Hilangnya kepercayaan, perdagangan anak sering melibatkan korban dikhianati, dibohongi oleh orang-orang yang mereka percaya.
- Stigma sosial dan rasa malu, korban perdagangan manusia akan memiliki rasa malu karena pengalaman yang dialami selama proses perdagangan misalnya, diperkosa, mendapat kekerasan, pelecehan seksual, hamil.
- Mempunyai perasaan tertekan dan cenderung melakukan tindak bunuh diri akibat trauma dan perasaan bersalah yang selalu mengantui pikiran kotorannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H