Jakarta, Center of Social Security Studies menjelaskan soal pendataan peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) masih meragukan. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Sosial dinilai tidak mencerminkan kondisi riil dalam verifikasi lapangan.
Sementara, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan 86,4 juta PBI akan menerima KIS. Jumlah ini akan selesai pada Mei-Juni 2015 mendatang. Sementara Kementrian Kesehatan melalui Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan, Prof Akmal Taher menambahkan 1,7 juta penerima Kartu Indonesia Sehat, ada 430 ribu nama yang jelas. Data itu diantaranya peserta dari lapas dan panti, untuk tuna wisma masih menjadi prioritas pendataan. Ini jumlah yang fantastis namun juga meragukan karena datanya harus diverifikasi lapangan, “kata Direktur Eksekutif CSSS Agung Prihatna di Jakarta, Selasa.
KIS ini memiliki tambahan manfaat cakupan peserta yaitu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti masyarakat prasejahtera termasuk gelandangan, pengemis dan sebagainya. Dan jumlahnya sendiri telah didata Dinas Sosial dan Kementrian Sosial. Ia megatakan fakta dilapangan sulit mendeteksi keberadaan PMKS secara akurat apalagi penyebaran PMKS seperti tuna wisma ini belum sepenuhnya diverifikasi lapangan.
Jadi, jika ada jumlah pasti secara rinci yang benar-benar riil dilapangan, pihaknya justru mempertanyakan soal pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh Kementrian Sosial.
“Kami tidak tahu selama ini angka itu didapat dari mana. Tapi hal ini juga perlu bahwa Mensos tidak hanya mendata saja, namun juga harus turun ke lapangan untuk memverifikasi secara rinci pendataan PBI dan peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Oleh karena itu, Ia kemudian mempertanyakan apakah Kementrian Sosial sudah verifikasi lapangan atau hanya berdasarkan data Badan Pusat Statistik saja? Karena bicara soal data, Kementrian Sosial punya program bantuan sosial lainnya sehingga perlu validasi data dilapangan.
Ia juga berpendapat, kebijakan Kartu Indonesia Sehat yang sudah diluncurkan ini sebetulnya visinya sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Prinsipnya masih mengikuti Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Agung menegaskan pemerintah sekarang harus segera memperbaiki pendataan PBI dan peserta KIS secara akurat. “Selain melakukan pendataan secara retroaktif terhadap PMKS, berbagai regulasi yang tidak jelas sebaiknya segera direvisi. Program Kartu Indonesia Sehat dan program bantuan sosial yang diberikan baiknya diarahkan agar tepat sasaran, “kata Agung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H