Mohon tunggu...
Agung Pictures
Agung Pictures Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Blogger

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPPK Ditjen AHU Terima SK, Aliamsyah: PPPK Harus Berkontribusi Untuk Organisasi

7 Maret 2024   07:38 Diperbarui: 7 Maret 2024   07:42 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta - Sebanyak 188 PPPK Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ( Ditjen AHU) diserahkan oleh Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Supartono mengucapkan, selamat kepada seluruh PPPK yang telah menerima Surat Keputusan (SK). Dia berpesan agar PPPK yang telah menerima SK dapat segera beradaptasi di lingkungan kerja baru agar segera dapat melaksanakan pekerjaan dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat.

"Kalian  yang terpilih dan lolos PPPK merupakan orang-orang yang kompeten dan memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada kemajuan Kementerian Hukum dan HAM," kata Supartono, saat memberikan arahan di lapangan upacara Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/24).

Sementara itu,  Sekertaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU), Mohamad Aliamsyah meminta agar PPPK Ditjen AHU menjaga etika antar sesama. Menurutnya etika dan loyalitas adalah satu hal penting untuk dapat bersama-sama memajukan organisasi.

Foto Humas Ditjen AHU
Foto Humas Ditjen AHU

Foto Humas Ditjen AHU
Foto Humas Ditjen AHU

"Etika dan loyalitas sangat penting untuk menjamin kenyamanan dalam lingkungan kerja," ucapnya.

Ali meminta agar PPPK Ditjen AHU dapat belajar dan memahami layanan-layanan yang ada di Ditjen AHU.

"Banyak layanan yang ada di Ditjen AHU yang  berada di kantor layanan dan tempat perbelanjaan," ucapnya.

Dia menambahkan PPPK Ditjen AHU terutama pada formasi khusus harus dapat merubah pola pikir yang lebih maju dari kinerja sebelumnya.

"Karena telah menjadi ASN, artinya PPPK yang hari ini telah menerima SK harus dapat mengembangkan diri untuk lebih berkontribusi untuk kemajuan organisasi," pungkasnya.

(Sumber Humas Ditjen AHU)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun