Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Kementerian/Lembaga terkait selalu berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat penyelesaian perundingan perjanjian ekstradisi di kawasan ASEAN atau ASEAN Extradition Treaty (AET) yang akan berlaku dan mengikat seluruh negara anggota ASEAN.
Bali - Pemerintah Indonesia melalui KementerianPembahasan ini merupakan mandat dari pertemuan tingkat Menteri Hukum di kawasan ASEAN (ASEAN Law Ministers Meeting/ALAWMM) ke-10 yang diselenggarakan di Vientiane, Laos dimana perjanjian tersebut akan menjadi landasan kerja sama bagi seluruh negara anggota ASEAN untuk saling menyerahkan pelaku tindak pidana, terdakwa, dan terpidana yang melarikan diri.
"Kita berharap pembahasan ASEAN Extradition Treaty dapat diselesaikan dan disepakati oleh seluruh negara anggota ASEAN sesuai target yaitu bulan September tahun ini, bahkan lebih cepat," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar saat memimpin rapat persiapan penyelenggaraan the 8th ASEAN Senior Law Officials Meeting Working Group on ASEAN Extradition Treaty (the 8th ASLOM WG on AET), di Bali (22/02/2024).
Cahyo menambahkan, perundingan AET putaran pertama hingga putaran ketujuh telah menyepakati 9 pasal dari rencana keseluruhan yang terdiri dari 28 pasal.
"Terdapat 19 pasal yang belum mencapai kesepakatan disebabkan oleh adanya perbedaan sistem hukum yang berlaku di masing-masing negara anggota ASEAN. Namun pemerintah optimis perundingan dapat diselesaikan pada bulan Juni 2024 atau lebih cepat dari target yang disepakati pada the 6th ASLOM WG on AET yang diselenggarakan di Filipina dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional," tambah Cahyo.
Percepatan penyelesaian pembahasan AET yang digagas oleh Kemenkumham melalui Ditjen AHU mendapatkan respon positif dan dukungan dari Kementerian/Lembaga lain yang terlibat seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
"Kami yakin melalui strategi komunikasi yang tepat, seluruh negara anggota ASEAN akan menyepakati pasal-pasal yang tersisa agar AET dapat diratifikasi oleh masing-masing negara sehingga dapat segera berlaku secara efektif," ujar Cahyo.
Hingga saat ini, dalam bidang ekstradisi, Indonesia telah memiliki 12 perjanjian yang bersifat bilateral, 1 perjanjian yang bersifat regional, dan 3 perjanjian yang bersifat multilateral. Untuk itu penyelesaian pembentukan AET tidak hanya akan menambah perjanjian yang bersifat regional tetapi juga memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas yurisdiksi dalam hal ini di bidang ekstradisi di Kawasan ASEAN.
Sebagai informasi, the 8th ASLOM WG on AET direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 26 hingga 28 Februari di ASEAN Headquarters Jakarta, Indonesia.
(sumber Humas Ditjen AHU)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H