Mohon tunggu...
Agung Pictures
Agung Pictures Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Blogger

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Di Depan ILUNI UI: Cahyo Ajak Akademika Berperan dalam Proses Keberlangsungan Pemerintah

1 Februari 2024   13:17 Diperbarui: 1 Februari 2024   13:45 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Humas Ditjen AHU

Jakarta -- Direktur Jenderal Admnistrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar menegaskan pentingnya peran akademika dalam proses keberlangsungan permerintah. Hal itu disampaikan Cahyo saat menerima Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) dalam kegiatan Generasi Emas Visit to Kemenkumham. Di Ballroom Oemar Seno Adji Gedung Ditjen AHU Jl. HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (31/1/24).

Cahyo menambahkan "Law & Lead  Inspirasi dan Inovasi bertujuan untuk menjembatani dunia akademik dan praktik hukum di sektor pemerintah, khususnya dalam konteks  Administrasi Hukum Umum pada  era yang serba cepat dan kompetitif ini, dimana pengetahuan mendalam tentang hukum dan administrasi menjadi sangat penting, terutama bagi generasi muda yang memasuki dunia kerja.

''Jaringan ini tidak hanya akan bermanfaat dalam pembangunan karier tetapi juga membentuk masa depan hukum pemerintahan di Indonesia,'' tambahnya.

Dia mengatakan kegiatan Generasi Emas Visit to Kemenkumham akan menjadi langkah penting dalam mendorong kolaborasi antar generasi dalam memajukan Indonesia di bidang hukum dan pemerintahan serta pertumbuhan sektor bisnis di Indonesia yang akan memiliki dampak signifikan terhadap tren entrepreneurship dan dunia usaha. Selain itu, Dirinya juga yakin bahwa ILUNI UI memiliki pandangan yang sama dengan Ditjen AHU dan memberikan gambaran jelas mengenai perkembangan sistem legalitas berusaha yang ada saat ini.

''Kemenkumham melalui Ditjen AHU, sedikit banyak mempunyai peran dan kebijakan yang berkaitan erat dengan tren entrepreneurship,'' ucapnya.

Dia mengungkapkan badan usaha yang baru dirilis oleh Ditjen AHU adalah PT Perorangan, menurutnya PT perorangan akan memberikan kemudahan bagi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendirikan badan usaha sendiri tanpa partner dengan biaya yang sangat murah cukup dengan membayar PNBP sebesar Rp. 50,000

''PT Perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),'' ungkapnya.

Cahyo juga berpesan kepada anggota Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) jika ada yang berprofesi sebagai notaris untuk tetap menjaga marwah profesi sebagai pejabat public yang di berikan kewenangan oleh pemerintah dalam melayani masyarakat dengan profesional.

''Ini penting saya ingatkan karena banyak notaris yang terlibat dalam pelanggaran etika dan kedisiplinan hingga melanggar pidana,'' pesannya.

(sumber : Humas Ditjen AHU)

Foto : Humas Ditjen AHU
Foto : Humas Ditjen AHU

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun