Mohon tunggu...
Agung Nurshuva
Agung Nurshuva Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pandangan Agama Islam Terhadap Korupsi

26 Februari 2017   21:57 Diperbarui: 26 Februari 2017   22:09 25272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi ialah menyalahgunakan atau menggelapkan uang/harta kekayaan umum (negara,rakyat atau orang banyak) untuk kepentingan pribadi. Praktik korupsi biasanya dilakukan oleh pejabat yang memegang suatu jabatan pemerintah. Dalam istilah politik Bahasa arab, korupsi sering disebut “al-fasad atau riswah”. Tetapi yang lebih spesifik adalah “ikhtilas atau “nahb al-amwal al-ammah”.

Islam diturunkan Allah SWT adalah untuk dijadikan pedoman dalam menata kehidupan umat manusia, baik dalam berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara. Tidak ada sisi yang tidak diatur oleh islam. Aturan atau konsep itu bersifat mengikat bagi  setiap orang yang mengaku muslim. Konsep islam juga bersifat totalitas dan komprehensif, tak boleh dipilah-pilah seperti yang dilakukan kebanyakan pada zaman sekarang. Mengambil sebagian dan membuang bagian lainnya, adalah sikap yang tercela  dalam pandangan islam sebagaimana disebutkan dalam surat al-baqoroh:85.

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi akan arti kesucian, sehingga sangatlah rasional jika memelihara keselamatan (kesucian) harta termasuk menjadi tujuan pokok hukum (pidana) islam. Karena mengingat harta mempunyai dua dimensi, yakni dimensi halal dan dimensi haram. Perilaku korupsi adalah masuk pada dimensi haram Karena korupsi menghalalkan sesuatu yang haram, dan korupsi merupakan wujud manusia yang tidak memanfaatkan keluasan dalam memperoleh rezeki Allah SWT. Dan islam membagi istilah korupsi kedalam beberapa dimensi. Yaitu risywah (suap), saraqah (pencurian) al gasysy (penipuan) dan khianat (penghianatan). Yang pertama, korupsi dalam dimensi suap (risywah) dalam pandangan hukum islam merupakan perbuatan tercela dan juga merupakan dosa besar serta Allah sangat melaknatnya. Islam tidak menentukan apa hukuman bagi pelaku suap, akan tetapi menurut fuquha bagi pelaku suap-menyuap ancaman hukumannya berupa hukuman ta’zir yang disesuikan dengan peran masing-masing dalam kejahatan.yang kedua, korupsi dalam dimensi pencurian (saraqah), yang berarti mengambil harta orang lain dalam keadaan sembunyi-sembunyi, artinya mengambil tanpa sepengetahuan pemiliknya, jadi saraqah adalah mengambil barang orang lain dengan cara melawan hukum atau melawan hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Korupsi dalam islam terdapat pengungkapan “ghulul” dan “akhdul amwal bil bathil”, sebagaimana disebutkan oleh al-qur’an dalam surat al-baqarah:188.

وَلَا تَأكُلُو أموَالَكُم بِالبَاطِلِ وَتُدلُوا بِهَا إِليَ الحُكَّامِ لِتَأكُلُوا فَرِيقًا مِن أَمواَلِ النَّاسِ باِلاِثمِ وَأَنتُم تَعلَمُونَ

“dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.


Dalam hadist ubadah bin ash shamit radhiyallahu anhu, bahwa nabi SAW bersabda yang artinya: “......(karena) sesunggunhya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya

Sedangkan dalam hadist lebih kongret lagi, dinyatakan bahwa rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat penyuap, penerima suap dalam proses hukum.”

Tidaklah Allah SWT melarang sesuatu, melainkan di balik itu terkandung keburukan dan mudharat (bahaya) bagi pelakunya. Begitu pula dengan perbuatan ghulul (korupsi),  tidak luput dari keburukan dan mudharat tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun