Salah satu kasus hukum ekonomi syariah yang sedang viral adalah gagal bayar yang melibatkan koperasi syariah. Beberapa koperasi simpan pinjam berbasis syariah, seperti KSPPS, telah dilaporkan mengalami kesulitan dalam membayar dana simpanan nasabahnya. Salah satu kasus besar terjadi ketika KSPPS gagal membayar dana nasabah dalam jumlah besar, menimbulkan keresahan di masyarakat karena koperasi tersebut menggunakan label syariah yang seharusnya dikelola sesuai prinsip Islam.
Kasus ini mendapat sorotan luas karena koperasi tersebut menjanjikan pengelolaan dana sesuai prinsip syariah yang adil dan transparan, namun gagal menjaga kepercayaan masyarakat. Banyak nasabah mengaku mengalami kerugian besar, dan beberapa koperasi di bawah label syariah ini kini berada dalam investigasi karena diduga menyalahgunakan dana yang dikelola. Regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koperasi, dikritik karena dianggap kurang ketat dalam pengawasan dan regulasi koperasi berbasis syariah, yang seharusnya menjunjung tinggi akuntabilitas.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran bahwa sektor ekonomi syariah dapat disalahgunakan jika tidak diatur dan diawasi dengan ketat, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.
Dalam kasus gagal bayar koperasi syariah seperti yang melibatkan KSPPS, beberapa *kaidah hukum* yang relevan dapat diterapkan dari perspektif hukum syariah dan hukum positif di Indonesia. Kaidah-kaidah ini mencakup prinsip-prinsip yang mengatur pengelolaan keuangan syariah serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan nasabah.
 1.  Kaidah Hukum Syariah (Islam)
  - Al-'adalah (Keadilan): Dalam ekonomi syariah, pengelolaan dana harus dilakukan secara adil dan transparan. Gagal bayar yang menyebabkan kerugian nasabah bertentangan dengan prinsip keadilan dalam muamalah Islam, di mana hak-hak pihak yang terlibat harus dijaga dengan baik.
  - Al-amanah (Kepercayaan/amanah): Pengelola dana syariah memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga amanah yang diberikan oleh nasabah. Gagal bayar menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip amanah ini, karena pengelola tidak dapat menjaga dana yang dipercayakan kepada mereka.
  -Al-gharar (Ketidakpastian): Dalam transaksi syariah, harus dihindari segala bentuk ketidakpastian (gharar) yang dapat merugikan salah satu pihak. Jika manajemen koperasi tidak transparan atau menyembunyikan risiko keuangan, maka ini termasuk gharar yang dilarang dalam Islam.
  - Al-dharar (Larangan Membahayakan Orang Lain): Dalam kaidah fiqih, ada prinsip " " (la dharara wa la dhirara) yang berarti tidak boleh ada tindakan yang menyebabkan kerugian atau membahayakan orang lain. Gagal bayar yang merugikan nasabah jelas melanggar prinsip ini.
2. Â Kaidah Hukum Positif (Indonesia)
  - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
   - Mengatur tentang tanggung jawab pengurus koperasi untuk mengelola dana dengan baik dan bertanggung jawab. Gagal bayar yang menyebabkan kerugian besar bagi nasabah dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban pengurus koperasi sesuai undang-undang ini.
  - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah:
   - Walaupun lebih difokuskan pada perbankan syariah, prinsip-prinsip dalam undang-undang ini mengenai pengelolaan keuangan syariah dapat diterapkan secara analitis pada koperasi syariah. Gagal bayar menyalahi prinsip transparansi dan manajemen risiko yang ditetapkan oleh hukum.
  - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
   - OJK memiliki regulasi terkait pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah, termasuk koperasi simpan pinjam yang menawarkan produk syariah. Kegagalan koperasi dalam membayar dana nasabah bisa jadi akibat lemahnya pengawasan atau pelanggaran regulasi yang mengatur tata kelola lembaga keuangan syariah.
3. Â Kaidah Perlindungan Konsumen
  - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
   - Nasabah yang mengalami kerugian akibat gagal bayar oleh koperasi syariah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. UU ini mengatur hak-hak konsumen, termasuk hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang produk keuangan syariah yang mereka pilih.
  - Tanggung Jawab Pengelola:
   - Pengelola koperasi dapat dianggap melakukan wanprestasi (pelanggaran perjanjian) jika gagal memenuhi kewajiban mereka untuk membayar dana simpanan nasabah. Ini bisa dijadikan dasar gugatan hukum oleh para nasabah.
4. Â Kaidah Kesejahteraan Umum (Maslahah)
  - Asas Maslahah Mursalah (Kemaslahatan Umum): Dalam konteks ekonomi syariah, setiap aktivitas ekonomi, termasuk pengelolaan koperasi, harus mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan mencegah bahaya atau kerugian. Jika pengelolaan dana tidak memberikan manfaat dan justru menimbulkan mudarat (kerugian), maka itu melanggar prinsip maslahah dalam Islam.
Dalam kasus gagal bayar koperasi syariah, terdapat sejumlah norma hukum yang mengatur bagaimana kegiatan koperasi, terutama yang berbasis syariah, harus dikelola. Norma-norma hukum ini berasal dari hukum positif yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hukum syariah yang menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan berbasis Islam.
1. Â Norma Hukum Syariah
  Norma-norma ini didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi Islam dan menjadi pedoman moral serta hukum dalam pengelolaan lembaga keuangan syariah.
 -Norma Amanah (Kepercayaan): Dalam Islam, pengelola koperasi bertindak sebagai pemegang amanah atas dana yang disimpan oleh nasabah. Pengelola berkewajiban menjaga dana tersebut dan mengelolanya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip syariah. Kegagalan dalam mengelola dana atau gagal bayar merupakan pelanggaran terhadap amanah ini.
 -Norma Keadilan (Al-'Adl): Keadilan dalam pengelolaan keuangan syariah menuntut bahwa dana nasabah harus digunakan dan dikelola secara adil, tanpa merugikan salah satu pihak. Apabila pengelola koperasi menyalahgunakan dana atau tidak dapat memenuhi kewajiban kepada nasabah, maka itu melanggar prinsip keadilan.
 - Norma Transparansi dan Akuntabilitas (Masyuliyah): Lembaga keuangan syariah harus dikelola dengan transparansi penuh dan dapat dipertanggungjawabkan. Segala bentuk risiko, pembagian hasil, atau pengelolaan dana harus dijelaskan kepada nasabah secara jelas. Gagal bayar akibat kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana merupakan pelanggaran norma ini.
 - Norma Menghindari Gharar (Ketidakpastian): Gharar (ketidakpastian atau spekulasi) harus dihindari dalam semua transaksi syariah. Pengelola koperasi yang tidak memberikan informasi yang jelas tentang risiko atau status keuangan perusahaan melanggar norma ini.
 - Norma Perlindungan dari Dharar (Kerugian): Tidak boleh ada tindakan yang menyebabkan kerugian kepada pihak lain. Dalam konteks koperasi syariah, nasabah tidak boleh dirugikan akibat pengelolaan yang tidak bertanggung jawab.