Mohon tunggu...
agung nugroho
agung nugroho Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa 23107030112 UIN Sunan Kalijaga

bercerita lewat kata

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Membuat NPWP

17 April 2024   14:17 Diperbarui: 17 April 2024   14:19 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 - Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.

 - Isi formulir pendaftaran NPWP yang disediakan oleh petugas KPP atau dapat diunduh dari situs web Direktorat Jenderal Pajak.

 - Serahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas KPP untuk diproses.

4. Pendaftaran melalui Aplikasi Online (jika tersedia):

 - Jika tersedia, unduh aplikasi pendaftaran NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

  - Isi formulir pendaftaran yang tersedia di aplikasi dengan lengkap dan benar.

- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan panduan yang disediakan dalam aplikasi.

- Kirim formulir dan dokumen secara online melalui aplikasi.

5. Verifikasi Data: Setelah pendaftaran selesai, data yang Anda berikan akan diverifikasi oleh petugas pajak. Pastikan informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda serahkan.

6. Pengambilan Nomor NPWP: Setelah verifikasi selesai, Anda akan diberikan Nomor NPWP dan Kartu NPWP sebagai bukti pendaftaran. Nomor NPWP ini akan digunakan untuk keperluan administrasi dan transaksi perpajakan selanjutnya.

7. Penyimpanan dan Penggunaan NPWP: Simpan Nomor NPWP dan Kartu NPWP dengan baik dan gunakan sesuai dengan kebutuhan Anda dalam berbagai transaksi perpajakan dan administrasi keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun