Utang ribawi negara adalah jebakan yang mengancam kedaulatan dan kesejahteraan. Dengan mengadopsi pembiayaan syariah, kita dapat membangun ekonomi yang adil dan berkelanjutan, menghindari ketergantungan, dan menjaga martabat bangsa."
"Utang luar negeri sering kali dianggap sebagai solusi instan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan negara. Namun, dalam perspektif ekonomi Islam, utang ribawi (utang berbunga) membawa dampak yang lebih buruk daripada manfaatnya.
Artikel ini akan mengulas bagaimana peningkatan utang ribawi selalu berkorelasi negatif dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta menawarkan solusi syariah yang lebih baik.
Dampak Negatif pada Kedaulatan Negara
Utang ribawi dapat membahayakan kedaulatan negara. Pemberi hutang sering kali menetapkan syarat-syarat yang merugikan, seperti memaksakan proyek-proyek yang bahan baku dan tenaga kerjanya harus berasal dari negara pemberi hutang.Â
Jelas, ini tidak hanya mengurangi kesempatan kerja bagi warga negara penerima hutang, tetapi juga menjadikan negara tersebut terjajah secara ekonomi.
Lebih jauh, kondisi ini dapat menyebabkan beberapa dampak negatif. Termasuk didalamnya ketergantungan yang berlebihan, kesempatan kerja yang terbatas, kerjasama yang tidak adil, dan kedaulatan negara yang terancam.
Pengaruh pada Anggaran Pemerintah
Bunga utang yang tinggi menjadi beban berat bagi anggaran pemerintah. Alih-alih digunakan untuk program-program pembangunan yang produktif, sebagian besar anggaran harus dialokasikan untuk membayar bunga utang. Kondisi ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan membuat negara terjebak dalam lingkaran utang yang semakin dalam.
Hal ini bisa terjadi karena disebabkan oleh pengurangan anggaran untuk pembangunan, ketergantungan yang berlebihan pada pemberi hutang, biaya bunga yang tinggi, inflasi dan harga yang tinggi, dan kesulitan dalam pembayaran. Â
Kontribusi Negatif terhadap Pendapatan Per Kapita