Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Insan Pembelajar

Agung MSG adalah seorang trainer dan coach berpengalaman di bidang Personal Development dan Operasional Management, serta penulis buku: Be A Rich Man (Pustaka Hidayah, 2004), Retail Risk Management in Detail (IMan, 2010), dan The Prophet Natural Curative Secret – Divinely, Scientifically and Naturally Tested and Proven (Nas Media Pustaka, 2022). Aktif mengajar di Komunitas E-Flock Indonesia di 93 kota di 22 provinsi di Indonesia, serta memberikan pelatihan online di Arab Saudi, Ghana, Kamboja, Qatar, dan Thailand. Agung juga dikenal sebagai penulis lepas di berbagai majalah internal perusahaan, blogger di Medium.com, dan penulis aktif di Kompasiana.com. Dengan pengalaman memberikan pelatihan di berbagai asosiasi bisnis, kementerian, universitas, sekolah, hingga perusahaan publik di 62 kota di Indonesia, Agung MSG mengusung filosofi hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain email: agungmsg@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Penyelidikan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Analisa Forensik IT & Temuan Bawaslu

17 Februari 2024   08:09 Diperbarui: 17 Februari 2024   08:13 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kelola risiko dengan bijak dan selidiki jejak digital dengan cermat. | Image: salvationdata.com

"Koordinasi dan Identifikasi Tujuan Jadi Kunci Sukses dalam Penyelidikan."

Munculnya keraguan yang meluas di kalangan masyarakat terhadap integritas hasil Pemilu menjadi semakin mencolok. Banyak yang berspekulasi bahwa jalannya Pemilu pada tahun 2024 dipenuhi dengan berbagai praktik yang meragukan. Penyelidikan atas dugaan kesemrawutan yang mengarah pada dugaan kecurangan Pemilu 2024, dinilai perlu dilakukan dengan pendekatan analisis forensik IT dan menyandingkannya dengan temuan-temuan Bawaslu. Juga dengan berbagai temuan para pakar lintas disiplin ilmu lainnya.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah cukup jelas dan tegas mengatur jalannya proses Pemilu. Oknum PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemiihan Suara) maupun KPU di berbagai tingkat yang dengan sengaja menghilangkan atau melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat hasil perhitungan perolehan suara, dapat dikenakan sanksi pidana.

Penyelidikan terkait dugaan kecurangan dalam pemilihan umum memerlukan pendekatan yang cermat dan terstruktur. Dengan analisis forensik IT yang tepat dan temuan Bawaslu sebagai panduan, langkah-langkah strategis dapat diambil untuk mengekspos dan mengatasi potensi kecurangan. Artikel ini menyoroti langkah-langkah kunci dalam melakukan penyelidikan yang efektif dan menyeluruh.

Penyelidikan terkait dugaan kecurangan data pemilihan umum dan sistem IT di KPU membutuhkan kerjasama yang erat dengan pihak terkait, identifikasi tujuan yang jelas, serta proses analisis dan interpretasi yang mendalam. Dalam konteks ini, artikel ini dibuat semata-mata sebagai sumbangan pemikiran sederhana dari kacamata risk management yang kiranya dapat bermanfaat untuk berbagai pihak terkait. Artikel ini menjelaskan langkah-langkah esensial dan pertanyaan kunci dalam perspektif risk management yang perlu diajukan untuk memastikan bahwa penyelidikan dilakukan dengan benar dan hasilnya dapat dipercaya.

Beberapa langkah penting yang dapat diambil dalam melakukan penyelidikan terkait dugaan kecurangan data pemilihan umum dan sistem IT di KPU:

1. Tindakan Penting dan Strategis:

a. Koordinasi dengan Pihak Terkait:
- Segera mengoordinasikan dengan Bawaslu dan pihak terkait lainnya untuk memastikan penyelidikan dilakukan secara komprehensif dan efektif.
- Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan legalitas penyelidikan dan memperoleh akses yang diperlukan.

b. Identifikasi Tujuan Penyelidikan:
- Mendefinisikan tujuan penyelidikan secara jelas, termasuk mencari bukti kecurangan, pelanggaran, atau kerentanan dalam sistem IT yang digunakan oleh KPU.

c. Penyusunan Rencana Penyelidikan:
- Merencanakan pendekatan penyelidikan yang terperinci, termasuk metodologi, sumber daya yang dibutuhkan, dan jadwal waktu.
- Memastikan perlunya melibatkan ahli forensik IT dalam proses penyelidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun