Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Harta Kekayaan Pejabat Publik Tak Wajar: Fenomena Tajir Melintir di Indonesia

8 Maret 2023   19:13 Diperbarui: 9 Maret 2023   07:47 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masyarakat kian khawatir atas fenomena pejabat 'Tajir Melintir',  kepercayaan publik harus segera dipulihkan | Foto : icij.org

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua pejabat publik yang memiliki kekayaan besar adalah koruptor atau melanggar hukum. Ada kemungkinan bahwa mereka memperoleh kekayaan tersebut melalui usaha yang halal atau penghasilan dari investasi mereka. Oleh karena itu, perlu adanya proses yang adil dan objektif dalam pemeriksaan terhadap pejabat publik yang memiliki kekayaan tajir melintir, sehingga dapat memastikan bahwa setiap pejabat publik yang bersih tidak dituduh secara tidak adil.

Kita sebagai masyarakat perlu mendorong pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat publik, sehingga dapat menghindari adanya praktik korupsi dan memastikan integritas dalam pemerintahan. Namun, pada saat yang sama, kita juga harus memberikan hak praduga tidak bersalah pada pejabat publik sampai terbukti bahwa mereka telah melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum.

Modus-Modus Pencucian Uang Kian Canggih 

Pejabat yang diduga korupsi biasanya dan seringkali melalukan upaya pencucian uang untuk mengamankan kekayaannya. Beberapa modus pencucian uang yang sering dilakukan oleh pejabat yang terlibat dalam korupsi itu sangat beragam. Bahkan kini dinilai kian canggih. Biasanya dilakukan dalam bentuk modus penggunaan perusahaan palsu, penyamaran sebagai bisnis legal, penggunaan lembaga keuangan asing, investasi property, pembelian barang mahal, dan simpanan dalam rekening bank asing.

Modus lain yang tak menutup kemungkinan dilakukan, adalah dengan menyembunyikannya dengan penggunaan mata uang kripto. Pejabat korup dapat menggunakan mata uang kripto untuk mentransfer dan menyembunyikan uang hasil korupsi mereka. Mata uang kripto dapat memungkinkan mereka untuk memindahkan uang secara anonim dan sulit dilacak.

Selain itu modus yang perlu dilacak oleh aparat penegak hukum adalah modus Skema Ponzi. Skema ini melibatkan rekrutmen investor baru untuk membayar investor lama, sehingga menciptakan ilusi keuntungan yang besar. Juga modus peningkatan harga saham yang dimanipulasi melalui pelaporan palsu atau pengaturan perdagangan.

Ada juga pencucian uang itu dilakukan dengan modus penggunaan kartu kredit, modus penipuan asuransi (mendapatkan pembayaran asuransi yang tidak sah). Atau menggelapan pajak. Pejabat korup dapat menggunakan penggelapan pajak sebagai cara untuk mencuci uang hasil korupsi mereka. Mereka dapat menggunakan akuntansi palsu atau menghindari pelaporan pajak untuk menyembunyikan uang yang dicuri dan mencuci uang hasil penjualan atau penghasilan mereka.

Modus yang unik adaah modus pinjaman palsu. Pejabat korup dapat membuat pinjaman palsu dari bank atau lembaga keuangan lain sebagai cara untuk mencuci uang hasil korupsi mereka. Pinjaman tersebut kemudian tidak dibayar kembali dan uang hasil pinjaman tersebut dicuci melalui rekening bank atau aset lainnya.

Modus-Modus Pencucian Uang dengan Saham

Modus pencucian uang yang agak canggihan adalah modus penggunaan perusahaan investasi untuk membeli saham atau investasi lainnya yang dapat dicuci dan disimpan dalam rekening bank atau aset lainnya. Juga modus penghindaran regulasi, penggunaan jasa pengiriman uang, dan penggunaan aset bergerak. Mobil mewah, moge dan pesawat. Aset ini nantinya bisa dijual atau disewakan.

Aparat penegak hukum pun sekarang sudah canggih juga, dan terus mempelajari pola awalnya. Mereka mampu melacak modus pencucian uang hasil korupsi dapat disembunyikan dalam bentuk kepemilikan saham. Cara penggunaan kepemilikan saham sebagai modus pencucian uang, ini juga beragam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun