Mohon tunggu...
agung marhaenis
agung marhaenis Mohon Tunggu... Administrasi - penulis

Pecinta kata, kopi, kuliner, dan kebun.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Drama Polisi Tembak Polisi, Kasus Mudah yang Rumit Penyidikan dan Menjelaskannya

10 Agustus 2022   09:51 Diperbarui: 10 Agustus 2022   10:02 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang awalnya hanya melibatkan dua nama yaitu Brigadir Joshua (korban) dan Bharada Eliezer (pelaku).

Pengumuman kasus ini terasa spesial, karena kasus pembunuhan dengan motif personal yang pengumumannya dilakukan oleh Kapolri. Bahkan, saat pengumuman Kapolri didampingi oleh jajaran jenderal di Polri.

Nama-nama yang turut hadir dalam pengumuman ini adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Dankorbrimob Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, dan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.

Selain jenderal bintang tiga, ada juga jenderal bintang dua yang turut mendampingi yaitu Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, As SDM Polri Irjen Wahyu Widada, dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Baru kali ini sepertinya kasus kriminal pembunuhan yang pengumumannya dilakukan Kapolri bersama para jenderal.

Kasus ini bila mengesampingkan pelaku dan korban, sebenarnya terbilang mudah dipecahkan oleh jajaran Polri. Rasanya, tak perlu Mabes Polri yang menangani. Setingkat Kapolres dan timnya pun kemungkinan bisa mengungkapkannya. Ingat, di Polri banyak orang-orang kompeten yang memiliki kemampuan penyidikan berdasar sains.

Bila penembakan melibatkan orang sipil, saya rasa polisi akan mudah mengungkapkannya. Hal yang membuat rumit kasus ini adalah pelaku dan korban adalah polisi. Kejadiannya juga di rumah polisi, bahkan pangkatnya sudah jenderal. Ini yang membuat rumit.

Belum lagi, setelah kejadian sudah terjadi proses rekayasa lokasi. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi di area ring satu. Menurut mantan Kapolda Jabar, Anton Charliyan, ring satu seharusnya tidak boleh dimasuki siapa pun, kecuali oleh penyidik. Bahkan Kapolri pun tidak boleh masuk ke lokasi tersebut.

Faktanya, dalam kasus ini area ring satu sudah tidak steril. Bahkan terjadi penghilangan beberapa barang bukti seperti CCTV. Ini yang membuat rumit. Sebab, penyidik Polri harus mengungkapkan fakta berdasar data (selain saksi). Sementara data-data yang ada sudah dihilangkan.

Tentu penyidik Polri tak kehilangan akal. Proses interogasi kepada Bharada E akhirnya menghasilkan kesaksian bahwa dia tidak bekerja sendiri dan ada orang lain yang terlibat. Dalam kasus ini, Bharada E juga bersaksi tidak ada tembak menembak. Dia bersaksi sekaligus tanda tangan di atas materai. Ini jadi kunci penting.

Dari sinilah akhirnya Bharada E menjelaskan kronologi dan terungkap siapa saja pelaku dalam penembakan. Saat tulisan ini dibuat, setidaknya ada empat tersangka dalam kasus ini. Kemungkinan masih bisa bertambah setelah proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun