Mohon tunggu...
Agung Inafis
Agung Inafis Mohon Tunggu... Polri -

Tidak ada kejahatan yang sempurna & tidak meninggakan jejak

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Rahasia Kehebatan di Balik Sidik Jari dalam Kisah "Sejarah Proses Identifikasi Manusia"

29 April 2017   14:17 Diperbarui: 29 April 2017   14:28 1393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak para pendahulu atau para ahli mencoba menemukan berbagai metode atau temuan untuk proses identifikasi manusia dari segi fisik seperti salah satu penemu metode identifikasi organ tubuh atau tulang khas yaitu Aplhonse Bertilon. Sekitar tahun 1870, antropolog asal Prancis, Alphonse Bertillon mendorong penggunaan sistem identifikasi berdasar ciri khas tulang atau organ tubuh tertentu. Sistem ini lebih masuk akal karena tulang khas seseorang juga tidak mudah untuk diubah-ubah. Pada 30 tahun pertama setelah diketemukan sistim bentuk tubuh, sistem ini diterima dan digunakan dalam proses identifikasi pelaku kriminal.

Namun demikian, sistem ini sempat dipertanyakan ke akuratannya di tahun 1903 disaat ditemukan seorang tersangka bernama Will West dituntut di Leavenworth, Kansas, Amerika Serikat. Berdasarkan cerita yang dituliskan situs onin.com, dia dituntut karena memiliki bentuk tulang khas yang sama persis dengan tersangka pelaku kejahatan bernama William West. Ternyata memang Will dan William West memang kembar. Dari contoh satu kasus inilah kemudian identifikasi pelaku kejahatan menggunakan bentuk tulang yang khas tidak lagi digunakan karena tidak seakurat sidik jari yg bisa membedakan seseorang walaupun kembar. Saat diteliti jarinya, barulah ketahuan bahwa Will West dan William West adalah dua orang berbeda meski mereka terlahir kembar dengan menggunakan sisitim sidik jari.

Hanya ada sedikit orang  yang tidak mengetahui kisah Will dan William West, dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Leavenworth. Cerita berawal sebenarnya adalah ketika Will West dikirim dan ditempatkan dipenjara Leavenworth dalam kasus kriminal, Will West membantah kalau dia pernah dipenjara sebelumnya disana, namun petugas sipir dipenjara Leavenworth tersebut merasa yakin pernah menyimpan atau menggunakan instrumen Bertillon yang menyimpan data tahanan tersebut. Dia tahu setiap para penjahat akan selalu enggan untuk mengakui kejahatan dimasa lalunya. Tentu saja, ketika panitera tersebut mengacu atau menggunakan metode yang berasal dari pengukuran Bertillon, dia akan menemukan satu file atas nama William West, yang pengukurannya hampir identik dengan Will West dan fotonya sama persis dengan narapidana baru (Will West).Sedangkan Will West tidak pernah merasa malu atau takut ketika akan dibawa kelokasi penjara Leavenworth.

Ketika petugas menyerahkan kartu catatan atas nama William West, dia mendapati bahwa kartu catatan tersebut adalah milik seorang pria ( Will West ) yang sebelumnya pernah juga berada di Lembaga Pemasyarakatan, dan menjalani hukuman seumur hidup karena kasus pembunuhan. Selanjutnya sidik jari Will West dan William West direkam kemudian dibandingkan. Dan ternyata hasilnya jauh berbeda apalagi pola sidik jari tidak memiliki kemiripan sama sekali. Browne dan Brock, menyatakan bahwa setelah diambil sidik jari kedua narapidana tersebut, hasil sidik jari William West adalah loop dan Will West adalah whorls.

Sebenarnya, klasifikasi utama yang diperoleh pertama adalah 13/32 dan yang terakhir adalah 30/26, oleh karena itu, masing-masing memiliki jumlah tujuh Whorls dan tiga jenis pola Loop. Seperti pemeriksa lainnya, Browne dan Brock juga justru membuat bingung sipir dan petugas catatan atau administrasi di penjara tersebut apakah tahanan baru masuk sebagai orang yang sama atau memiliki hubungan darah ketika mereka benar-benar mirip layaknya ayah dan anak laki-laki. Terpaksa Browne dan Brock menyebut nama tersebut adalah sebagai suatu kesalahan ejaan nama sebagai McClaughty.

Sedangkan Faulds menyajikan cerita yang sama sekali berbeda dalam kisah tersebut, yang hanya mempertahankan satu nama narapidana saja. Faulds menyatakan bahwa William West pernah ditangkap di Kansas sebagai tersangka pembunuhan dan tak lama kemudian ada pria lain dengan nama yang sama dan dengan metode pengukuran Bertillon pernah ditangkap karena melakukan pelanggaran ringan. Setelah mengambil kedua sidik jari pria tersebut, pihak berwenang mengidentifikasi kedua pria tersebut dan menemukan hasil yang berbeda bahwa kedua pria tersebut memang berbeda.

Sidik jari telah dikenal sebelumnya sejak masa prasejarah dan dinasti cina. Banyak sekali peninggalan masa prasejarah yang menunjukkan adanya penggunaan sidik jari sebagai tanda khas seseorang. Namun baru di awal abad ke-20, sidik jari digunakan secara modern diberbagai negara untuk mengidentifikasi korban maupun pelaku kejahatan atau kriminal

Untuk diIndonesia penggunaan sidik jari digunakan tahun 1959 namun untuk secara resmi di tahun 1960 an baik terhadap pelaku kriminal maupun juga kependudukan. Begitu besar manfaat dan metode yg dikembangkan para pendahulu bagaimana mengidentifikasi seseorang secara fisik.

Sistim atau metode sidik jari saat ini masih sangat akurat dalam proses identifikasi terbukti dalam kasus-kasus identifikasi kriminal,kegiatan kemanusiaan seperti membantu mengidentifikasi korban banjir,lonsong bahkan kecelakaam pesawat dll yg saat ditemukan tanpa identitas. Keakuratan sidik jari juga sudah dijelaskan dalam surah Alqiyamah 3-4 jadi jauh sebelum ditemukan sidik jari oleh manusia sebenarnya sidik jari sudah ada dalam Alquraan.

bripka-agung-saat-proses-identifikasi-59043ce68c7e61484636155a.jpg
bripka-agung-saat-proses-identifikasi-59043ce68c7e61484636155a.jpg

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun