Mohon tunggu...
Agung Inafis
Agung Inafis Mohon Tunggu... Polri -

Tidak ada kejahatan yang sempurna & tidak meninggakan jejak

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bapak Ilmu dalam Dunia Forensic

13 April 2017   14:03 Diperbarui: 15 April 2017   09:00 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahkan sosok Sir Arthur Conan Doyle sebagai pencipta sosok Sherlock pun mengagumi Edmond Locard

The Godfather Of CSI siapa lagi kalau bukan Edmond Locard pendiri ilmu forensik modern, Sosok Edmond Locard selalu memberi inspirasi dalam dunia forensik kriminal. sampai saat ini ilmu atau teorinya masih berlaku dan digunakan dalam metode pengungkapan kasus-kasus kejahatan. Dia mengajak kota Lyons di Perancis selatan untuk membangun dunia laboratorium CSI pertama yang akan mengubah wajah dunia dan memerangi kejahatan untuk selama-lamanya.

Seperti Sherlock Holmes, detektif fiksi yang terinspirasi dengan kehadirannya, dia adalah seorang jenius.Sir Arthur Conan Doyle, yang telah menciptakan Holmes pada tahun 1886, merupakan salah satu pengagum Locard yang mengikuti dan untuk melihat laboratorium forensik dalam operasi.

lab Locard dibuka pada tahun 1910 dan di sana ia mulai untuk merumuskan teori pusat forensik yang mendukung ribuan investigasi pembunuhan yang diluncurkan setiap tahunnya, dari Baltimore ke Cape Town.Teorinya yang paling dikenal yaitu menetapkan bahwa “setiap kontak meninggalkan jejak.” Dia menunjuk sidik jari, rambut, darah dan cairan tubuh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun