Mohon tunggu...
Agung Tri Febrianto
Agung Tri Febrianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PKTJ Tegal

Anak muda yang mempunyai hobi sepakbola, seorang yang ramah, murah senyum, baik hati dan tidak sombong.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pernikahan Beda Keyakinan di Jakarta Selatan Dikabulkan

17 Oktober 2022   14:29 Diperbarui: 11 November 2022   11:21 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, netizen digegerkan dengan dikabulkannya pernikahan beda agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikah beda agama merupakan pernikahan  yang dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama atau keyakinan. Banyak hujatan dari netizen yang menyatakan tidak setuju karena tidak sesuai ajaran agama. Selain hujatan, ada juga netizen yang setuju akan dikabulkannya pernikahan beda agama dengan dasar suka sama suka.

Diketahui pengantin beda agama ini berinisial DRS yang beragama Kristen dan JN yang beragama islam. Pernikahan tersebut dilakukan di Gereja Kristen Nusantara yang berada di Jalan Cempaka Putih Barat XXI, No 34, Jakarta Pusat. Pasangan tersebut membayar biaya perkara sejumlah 210.000 rupiah.

Pernikahan antara dua mempelai yang berbeda agama bukanlah hal yang sederhana di Indonesia. Selain harus melewati permasalahan sosial dan budaya, tantangan yang harus dilewati pun berbelit. Tidak heran jika banyak pasangan dengan perbedaan agama akhirnya memilih menikah di luar negeri. Pasangan yang memilih menikah di luar negeri nantinya akan mendapatkan akta perkawinan dari negara bersangkutan atau dari perwakilan Republik Indonesia setempat. Setelah pulang ke Indonesia, mereka dapat mencatatkan perkawinannya di Kantor catatan sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.

Meski demikian, bukan berarti pernikahan beda agama tidak bisa diwujudkan di dalam negeri. Berdasar putusan (MA) Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 pasangan yang berbeda keyakinan dapat meminta penetapan pengadilan. dinyatakan bahwa kantor catatan sipil boleh melangsungkan pernikahan beda agama, karena memang tugas kantor catatan sipil adalah mencatat, bukan mengesahkan. Hanya saja, tidak semua kantor catatan sipil mau menerima pernikahan beda keyakinan. Kantor catatan sipil yang bersedia menerima pernikahaan beda keyakinan pun nantinya akan mencatat pernikahan tersebut sebagai pernikahan non-islam. Pasangan tetap dapat memilih menikah dengan ketentuan agama mereka masing-masing. Dengan cara, mencari pemuka agama yang memiliki pandangan atau persepsi berbeda dan bersedia menikahkan pasangan tersebut sesuai ajaran agamanya, misalkan akad nikah ala Islam dan pemberkatan Kristen.

Agama islam terang-terangan melarang adanya menikah beda agama. Allah SWT. berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 221. Nikah beda keyakinan menurut hukum pernikahan di Indonesia tidak diperbolehkan. Karena masing-masing agama mengajarkan supaya perkawinan dilaksanakan oleh pasangan yang sama keimanannya atau agamanya. Jika tidak demikian maka pernikahan tersebut tidak sah atau bisa dibatalkan.

Menurut aturan di Indonesia yakni menetapkan bahwa perkawinan beda keyakinan dalam segala bentuknya haram hukumnya, kecuali pasangan tersebut menyamakan keimanannya. Akibat hukumnya adalah pernikahan menjadi batal apabila ada pihak yang mengajukan permohonan untuk pembatalan pernikahan kepada hakim, dan keputusan hakim telah mempunyai kekuatan hukum tetap .

Indonesia bukan merupakan negara agama akan tetapi Indonesia merupakan negara beragama, sehingga di dalam Pancasila ditegaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara Ber-Ketuhanan yang Maha Esa. Pernikahan beda keyakinan atau agama merupakan Tindakan yang menyimpang terhadap Pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Berbagai Tindakan yang menyimpang terhadap Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia dan tidak berdasarkan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa tidak dapat ditoleransi dan harus dunilai salah karena bertentangan dengan Pancasila misalkan menikah beda keyakinan, menikah sesame jenis, perbuatan tersebut akan membuat Pancasila kehilangan kewibawaannya.

Dalam mengatasi hal-hal tersebut, kita seharusnya sebagai masyarakat Indonesia yang taat akan peraturan untuk berusaha menghindari pernikahan berbeda keyakinan atau agama. Pentingnya memahami Pancasila dan menanamkan Pancasila sejak dini, sebab setiap sila Pancasila menjadi pedoman ataupun petunjuk bagi semua warga Indonesia sehingga dalam segala permasalahan yang ada perlu diselesaikan secara hukum, adil dan sesuai Pancasila serta UUD 1945, dalam sila pertama telah dijelaskan bahwa setaiap warga negara Indonesia wajib memeluk dan menjalankan kewajiban sesuai agamanya masing-masing. Pencegahan yang dapat dilakukan diantaranya yaitu:

  • Setiap masyarakat wajib memiliki kesadaran untuk mentaati aturan agamanya masing-masing
  • Menjadi manusia yang mentaati perintah Allah SWT, sehingga akan menjauhi  perbuatan terlarang seperti halnya pernikahan beda agama.

Dan untuk terkait penyelesaian ataupun pencegahan konflik setiap masalah harus berlandaskan hukum yang berlaku di negara Indonesia, dan siberlakukan dengan sedail-adilnya agar tercapai masyarakat yang damai.

sumber gambar : https://moondoggiesmusic.com/wp-content/uploads/2018/09/Rukun-Nikah.jpg

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun