Mohon tunggu...
Agung Wibowo
Agung Wibowo Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Masih belajar menulis, mencurahkan isi pikiran, buat perkembangan diri sendiri, jika bermanfaat bagi orang lain, itu adalah bonus buat saya, Selamat menikmati, mohon masukkannya

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Peraturan Itu di Buat untuk Dilanggar?

5 Desember 2013   05:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:18 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Peraturan itu dibuat untuk dilanggar”, itulah jargon yang selama ini ada di masyarakat kita. Jargon itu membuat banyak aturan yang bertujuan baik tetapi dalam pelaksanaannya tidak bisa berjalan dengan baik. Karena komitmen dari orang yang terlibat didalamnya rendah.

Seperti misalnya peraturan lalu lintas dijalan raya, begitu banyak orang yang tetap berjalan ketika lampu lalu lintas menyala warna merah. Hampir sebagian besar pengguna jalan, baik itu pengguna kendaraan motor roda 2 maupun roda 4, melanggar peraturan ini. Entah karena tidak mengerti atau karena merasa tidak ada polisi, sehingga bebas untuk melakukan apa saja. Penulis pernah menghitung, 8 dari 10 pengguna kendaraan bermotor tidak berhenti dilampu merah. Yang 2 orang termasuk penulis didalamnya. Belum lagi peraturan lalu lintas yang lainnya.

Contoh peraturan yang kedua adalah mengenai membuang sampah ditempatnya. Cobalah lihat disepanjang gerbang tol, ada banyak sampah kertas bukti tanda pembayaran tol yang berserakan dijalan raya. Siapa yang membuang sampah disana? Ya para pengguna tol tersebut. Atau lihatlah sungai-sungai di kota besar, bukankah alirannya cenderung tidak lancar karena banyaknya sampah yang menghambat?

Siapa yang salah atas kondisi tersebut diatas, apakah pemerintah yang tidak konsisten menegakkan peraturan? atau masyarakat yang tidak disiplin?. Jawabnya adalah semua yang terlibat bertanggung jawab. Pemerintah sebagai penyelenggara negara harus konsisten menerapkan peraturan. Masyarakat juga harus paham bahwa peraturan tersebut dibuat untuk kepentingan yang lebih besar.

Menjadi aneh jika ada yang berpendapat bahwa aturan dan sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut membebani masyarakat. Seperti kasus kendaraan bermotor yang masuk jalur busway, Atau ketika ada wacana pemberian hukuman kepada orang yang membuang sampah sembarangan, mereka keberatan dengan denda yang besar. Padahal jika tidak mau didenda ya sederhana saja, jangan masuk ke jalur busway kecuali anda naik busway dan jangan pernah membuang sampah sembarangan.

Apakah denda tersebut akan efektif?. Menurut penulis bisa efektif dengan syarat pemerintah dan masyarakat mengerti porsi tanggung jawabnya masing-masing. Pemerintah harus menyediakan sarana supaya peraturan tersebut bisa berjalan dengan baik, serta tegas menindak para pelanggar peraturan. Masyarakat juga harus paham bahwa peraturan tersebut dibuat untuk kepentingan yang lebih besar. Wajar jika ada kepentingan pribadi yang harus dikalahkan demi kepentingan yang lebih besar tersebut.

Jika memang aturan yang dibuat disalahgunakan, bukan berarti aturan tersebut yang harus disalahkan.

Semoga jargon peraturan dibuat untuk dilanggar bisa berubah menjadi peraturan dibuat untuk ditaati dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Butuh komitmen dari semua pihak, termasuk kita sebagai masyarakat umum untuk konsisten mematuhi peraturan yang ada, mulai dari yang kecil seperti menaati peraturan lalu lintas dan tidak membuang sampah sembarangan. Baru setelah itu menaati aturan yang lebih kompleks dan besar.

Jika yang kecil tidak bisa kita mulai dari sekarang, jangan harap kita bisa memulai yang besar.

Lippo Cikarang, 3/Des 2013 22.50

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun