Mohon tunggu...
Agung Firstianto
Agung Firstianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110022 | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. | Mata Kuliah: Pajak Internasional | Program Studi: Magister Akuntansi | Jurusan: Akuntansi Pajak | Fakultas: Ekonomi Bisnis | Universitas: Universitas Mercu Buana |

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rangkuman "On the Relevance of Double Tax Treaties"

15 Oktober 2023   11:50 Diperbarui: 15 Oktober 2023   12:07 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi persetujuan penghindaran pajak berganda | Sumber gambar: istock.com (Pattanaphong Khuankaew)

Berikut adalah rangkuman jurnal: 

Petkova, K., Stasio, A., & Zagler, M. (2020). On the relevance of double tax treaties. International Tax and Public Finance, 27(3), 575-605. https://doi.org/10.1007/s10797-019-09570-9

----------------------------------------

1. Introduksi

Penelitian ini membahas dampak Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Double Tax Treaties - DDTs) terhadap Investasi Asing Langsung (Foreign Direct Investment - FDI) dengan mempertimbangkan peran DDTs dalam mencegah pajak berganda internasional namun menyoroti bukti empiris yang tidak konklusif mengenai dampaknya. Tujuan penelitian ini adalah mengatasi ambiguitas dengan menganalisis efek DTTs secara berbeda dengan mempertimbangkan kompleksitas, interaksi domestik dan internasional, dan fenomena treaty shopping. Penulis menjelaskan bahwa bahwa motivasi untuk menghilangkan pajak berganda telah menghasilkan jaringan global yang kompleks dari DTTs dengan konsekuensi yang tidak terduga. Meskipun berfungsi untuk mencegah pajak berganda, DTTs dapat "menggeser" hak pajak dan mengarah pada praktik treaty shopping, di mana perusahaan multinasional mengarahkan FDI melalui negara ketiga dengan perjanjian pajak yang lebih menguntungkan. 

Pada substansinya, penelitian ini mengeksplorasi DTTs dalam konteks yang lebih luas, dengan mempertimbangkan seluruh jaringan perjanjian pajak dan memungkinkan dampak diferensial pada FDI. Analisis mencakup periode tahun 2005-2012 serta mempertimbangkan beragam faktor seperti treaty shopping, jarak pajak antarnegara (tax distance), dan keuntungan finansial yang ditawarkan DTTs. Hasil temuan mensugestikan bahwa DTTs yang menawarkan keuntungan finansial dapat meningkatkan FDI, khususnya ketika dikomparasikan dengan DTTs lainnya. Penelitian ini memberikan kontribusi pada literatur yang sudah ada dengan mengalamatkan perlakuan biner dari DTTs yang secara eksplisit mempertimbangkan treaty shopping. Hal ini merekonsiliasi data FDI tingkat makro dengan kerangka institusi yang umum digunakan dalam penelitian menggunakan firm-level. Selanjutnya, penelitian ini mendiskusikan pengaruh DTTs pada keputusan pemilihan lokasi operasi perusahaan multinasional dan kebutuhan untuk mempertimbangkan lingkungan ekonomi dimana DTTs terjadi.

Penelitian ini menggabungkan pendekatan jaringan untuk mempelajari jaringan perjanjian pajak berganda dengan menggunakan metodologi yang mengevaluasi manfaat masing-masing DTTs terhadap jarak pajak minimum antara dua negara dengan perjanjian pajak yang ada. Analisis penelitian ini melibatkan data 138 negara dan jaringan perjanjian pajak yang ada pada periode tahun 2005-2012 serta memberikan pemeriksaan menyeluruh tentang dampak DTTs pada FDI. 

2. Latar belakang teoretis

Fitur sistem perpajakan internasional diukur dengan menghitung jarak pajak antara dua negara. Jarak pajak (tax distance) adalah biaya untuk melakukan "penyaluran" pajak perusahaan dari satu negara ke negara lain. Secara khusus, biaya pajak perusahaan multinasional terdiri dari pajak penghasilan yang dibayar di negara residence induk dan pajak withholding negara non-residence oleh anak usaha. Berdasarkan metode keringanan (relief method - rm) yang diaplikasikan di negara residen (R) pada pendapatan dari negara sumber (S), berikut adalah kombinasi tarif pajak efektif (tSR) untuk perusahaan multinasional dimana tS adalah tarif pajak perusahaan di negara sumber, tR adalah tarif pajak di negara residens, dan wSR adalah pajak withholding non-resident pada pendapatan anak usaha:

tSR (tanpa keringanan) = 1-(1-tS)(1-wSR)+tR−tStR ...........................(1)

tSR (deduksi) = 1-(1-tS)(1-wSR)(1-tR) ...................................................(2)  

tSR (kredit langsung) = max{1-(1-tS)(1-wSR), 1-(1-tS)(1-tR)} .......(3)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun