Apa itu Authorized Economic Operator (AEO)?Â
Menurut SAFE FoS, AEO adalah agen ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam jaringan pasokan internasional. Â AEO mempunyai peran yang diakui sebagai otoritas bea cukai nasional dalam memenuhi standar keamanan rantai pasokan yang ditetapkan oleh WCO. Â Jenis badan ekonomi yang dapat mengikuti AEO antara lain produsen, importir, eksportir, PPJK, pengangkut, konsolidator, Â perantara, otoritas pelabuhan, pengelola terminal, kontraktor gudang, dan distributor. Â Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK. 04/2014, OAS merupakan satuan kegiatan ekonomi yang telah diakui oleh Departemen Umum Bea dan Cukai untuk memperoleh manfaat dari sejumlah tindakan kepabeanan otoritas tertentu.
Mengapa AEO penting?
Melansir website Bea Cukai, status Authorized Economic Operator (AEO) penting karena memiliki beberapa manfaat yaitu:
- Bagi pelaku ekonomi =  mempercepat  pengeluaran barang dengan  penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang akan membantu mengurangi biaya logistik. Â
- Bagi perusahaan = AEO akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yang aman dan terjamin serta sebagai mitra bisnis yang  patuh dan patuh dalam perdagangan internasional. Â
- Bagi DJBC = AEO meningkatkan efisiensi pemantauan, pelayanan dan  alokasi sumber daya. Â
- Bagi negara = dapat diakui sebagai negara terpercaya dalam perdagangan internasional karena telah menerapkan keselamatan dan keamanan pada rantai pasok logistik, sehingga  berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
Bagaimana cara mendapatkan status AEO?
Sesuai Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2017, Untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, Importir dan/atau Eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Reputasi kepatuhan yang baik selama 6 (enam) bulan terakhir;
- Tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor yang sudah jatuh tempo;
- Tidak pernah melanggar pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai; Â Â Mendapatkan Penetapan Jalur hijau selama 6 (enam) bulan terakhir termasuk terkena merah acak dalam kegiatan impor;
- Bidang usaha (NoB) jelas dan spesifik;
- Mendapatkan keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
- Menyatakan kesediaan untuk ditetapkan menjadi MITA Kepabeanan
_________________________
Apa itu pelaporan otomatis pelaksanaan peraturan perpajakan?
Pelaporan otomatis pelaksanaan peraturan perpajakan adalah proses pengiriman informasi perpajakan secara otomatis antara negara yang bertujuan untuk mencegah hilangnya potensi pemajakan atau terjadinya misinformasi pemajakan.
Â