Mohon tunggu...
Agung Edwin Nugroho
Agung Edwin Nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak Bola, Futsal (Olahraga) dsb

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Lingkungan Politik, Hukum, dan Peraturan Dalam Pemasaran Global

24 Juli 2022   19:20 Diperbarui: 24 Juli 2022   19:43 10631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HUKUM INTERNASIONAL

Hukum internasional diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan antarnegara. Ini erat kaitanya dengan negara sebagai satu-satunya subjek hukum internasional, sehingga apa yang sekarang disebut hukum internasional dikenal sebagai hukum antarnegara inter-states law. Hukum internasional didefinisikan sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang mengikat oleh berbagai negara dan bangsa.

Ada dua kategori hukum internasional: hukum publik atau hukum internasional dan hukum perdagangan internasional. Hukum internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain yang secara tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum inetrnasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan isu politik yang lain seperti pengakuan pengakuan diplomatik atas kesatuan negara dan pemerintah yang baru.

Hukum yang mengatur perdagangan dilakukan atas dasar hubungan bilateral yang nantinya dikembangkan kedalam terminology undang-undang perdagangan. Dalam hukum interternasional mempunyai fungsi penegak peraturan. Pertama, hukum internasional pada dasarnya merupakan campuran dari fakta, perjanjian, kode, dan kesepakatan. Karena perdagangan diantara negara-negara terus berkembang, aturan dalam urusan perdagangan diasumsikan mengalami peningkatan yang penting.

  • Mengelakan Permasalahan Hukum: Isu Bisnis yang Penting

Lingkungan global sangat dinamis dan kompleks. Cara terbaik adalah meminta bantuan kepada pakar hukum. Pemasar yang cerdik dan proaktif dapat berbuat banyak untuk mencegah situasi yang menimbulkan konflik, khususnya isu yang menyangkut pendirian, yuridiksi, paten dan merek dagang, antitrust, lisensi dan rahasia dagang, serta penyuapan.

  • Pendirian

Warga negara dalam menjalankan bisnis dari sebuah negara harus mendapat jaminan bahwa mereka akan diperlakukan secara adil dinegara lain. Perjanjian perdagangan memberikan hak istimewa untuk terlibat dalam kegiatan bisnis di negara lain selain negaranya sendiri. Hal ini dapat menciptakan masalah bagi manajer bisnis yang mungkin masih di bawah hukum kekuasaan mereka ketika mereka keluar dari negara asalnya.

  • Yuridiksi

Masing-masing pihak harus mencapai kesepakatan atas permasalahan dan hukum negara mana yang akan digunakan harus secara spesifik disebutkan dalam klausul yurisdiksional. Karyawan perusahaan yang bekerja diluar negeri seharusnya memahami segala hal yang menyangkut yuridiksi dari sistem peradilan negara setempat. Perusahaan asing yang beroperasi di suatu negara harus memahami bahwa pengadilan memiliki yuridiksi terhadap tingkat dimana perusahaan tersebut dapat ditunjuk untuk “menjalankan bisnis” di negara bagian tempat pengadilan itu berada. Pengadilan dapat memeriksa apakah perusahaan asing itu mempunyai kantor, menjalankan bisnis, mempunyai rekening bank atau properti lainnya, atau mempunyai mempunyai agen atau karyawan lainnya di negara tersebut yang bermasalah.

  • Hak Intelektual : Paten dan Merek Dagang

Hak paten dan merek dagang yang dilindungi di satu negara belum tentu dilindungi dinegara lain, jadi pemasar global harus memastikan bahwa hak paten dan merek dagangnya didaftarkan disetiap negara dimana bisnis mereka berada. Pelanggaran merek dagang dan hak cipta merupakan persoalan kritis di dalam pemasaran global dan hal itu dapat dalam beragam bentuk yaitu pemalsuan, peniruan dan pembajakan.

  • Antitrust

Hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Undang-undang antitrust dirancang untuk melawan praktik bisnis terbatas di Amerika Serikat dan mendorong persaingan. Undang-undang ini merupakan warisan dari “Zaman Krisis Kepercayaan” di abad ke 19 di A.S. dan ditujukan untuk memperbaiki persaingan bebas dengan membatasi konsentrasi kekuatan ekonomi.

  • Lisensi dan Rahasia Dagang

Lisensi merupakan perjanjian kontraktual dimana lisensor mengizinkan pemegang lisensi untuk menggunakan hak paten, merek dagang, rahasia dagang, teknologi atau aset tak berwujud lainnya sebagai ganti atas pembayaran royalti atau bentuk kompensasi lainnya. Lamanya perjanjian lisensi dan jumlah royalti yang dapat diterima perusahaan merupakan masalah negosiasi komersial antara pemberi dan penerima lisensi. dan tidak ada pembatasan atas pengiriman royalti ke luar negeri. Dan di banyak negara. elemen-elemen dari lisensi ini diatur oleh lembaga pemerintah.

Rahasia dagang merupakan informasi atau pengetahuan rahasia yang mempunyai nilai komersial, yang berada dalam lindungan hak cipta, dan yang mana untuk itu dibuat langkah-langkah untuk tetap menjaga kerahasiannya. Rahasia dagang termasuk proses manufacturing, formula, rancangan, dan daftar pelanggan. Untuk melindungi penyingkapannya lisensi rahasia dagang yang tidak dipatenkan harus dihubungkan dengan setiap karyawan yang mempunyai akses ke informasi yang Serikat, rahasia dagang dilindungi oleh undang-undang negara bagian daripada undang-undang federal.

  • Suap Korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun