Pada tahu enggak kalau BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memberikan kado pada akhir tahun 2019 ? Kado ini dibarengi dengan perubahan call name atau nama panggilan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJamsostek. Lalu, kenapa ada kado akhir tahun ? karena BPJamsostek melakukan kenaikan manfaat program BPJamsostek sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2019. Apa saja kenaikan manfaat program BPJamsostek  tersebut ?
1. Program jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini bertitik fokus memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), pekerja yang mengalami kecelakaan akan ditanggung sampai sembuh berapa pun biayanya untuk kebutuhan medis. Dterus ada kenaikan manfaat  mengenai perawatan di rumah alias homecare yang sekarang  diberikan biaya yang tak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp 20 juta per tahun. Serta ditambah dengan pemeriksaan diagnostic yang ditujukan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus penyakit akibat kerja untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas sampai sembuh.
Kenaikan manfaat selanjutnya diberikan dalam biaya transportasi. Biaya dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta untuk membawa pasien yang mengalami kecelakaan. Belum lagi jika menggunakan angkutan udara, biaya transportasi dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta. Dalam segi beasiswa, PP sebelumnya mengatur beasiswa dibatasi hingga  Rp 12 juta untuk setiap peserta dan belum mengakomodir atau memperhitungkan jumlah anak peserta. Namun nantinya, beasiswa akan diberikan untuk dua orang anak peserta BPJS Ketenagakerjaan dan disesuaikan dengan jenjang pendidikan anak tersebut dari SD hingga maksimla Strata 1. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau sudah bekerja.Â
Penambahan manfaat juga diberikan berupa santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) menjadi  100% upah untuk 6 bulan pertama, 75% upah untuk 6 bulan berikutnya, dan 50% upah untuk selanjutnya hingga peserta sembuh.
2. Program Jaminan Kematian
Selain dari kenaikan-kenaikan tersebut,  jika tercadi kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman pun mengalami kenaikan  dari Rp. 3.000.000,- menjadi Rp. 10.000.000-. Kenaikan juga diberikan melalui santunan berkala meninggal dunia dari yang sebelumnya Rp. 6.000.000,- menjadi Rp. 12.000.000,- per 24 bulan. Sementara untuk beasiswa juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama dengan manfaat jaminan kecelakaan kerja.Â
Jadi semisal peserta BPJamsostek meninggal dan punya anak dua, akan diberi beasiswa oleh BPJS Ketenagakerjaan. Demikian juga dengan jaminan kematian (meninggal biasa) ada kenaikan yang tadinya santunan kematian 24 juta, menjadi 42 juta.
Kalau menurut Agus, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, bahwa kalau punya anak pada PP sebelumnya  hanya diberikan beasiswa 12 juta sekali aja,  namun revisi yang sekarang membuat dua anaknya diberi beasiswa sampai lulus sarjana atau sampai umur 23 tahun atau sampai menikah. AN Kenaikan manfaat tersebut dapat dinikmati oleh seluruh pekerja Indonesia yang tanpa harus membayar iuran, jadi manfaatnya naik tapi iuran tetap sama. Ini juga dilakukan agar warga indonesia baik lebih aware baik dilingkup keluarga hingga dan pengusaha untuk berpartisipasi dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H