1. Identifikasi Risiko
* Risiko Kerugian : Perusahaan modal ventura syariah memiliki risiko kerugian yang relatif tinggi karena investasi yang dilakukan dapat mengalami kerugian
* Risiko Bunga : Modal ventura syariah tidak diperbolehkan menghimpun dana dengan bunga, sehingga risiko bunga tidak ada
* Risiko Gharar : Perusahaan modal ventura syariah harus memenuhi prinsip syariah yang tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, zhulm, risywah, dan objek haram
* Risiko Keterbatasan Sumber Daya Manusia : Kemampuan dan kemapanan tingkat manajemen perusahaan yang kurang profesional dapat menjadi hambatan pengembangan perusahaan modal ventura syariah
2. Penilaian dan Evaluasi Risiko
* Analisis Kualitatif : Melakukan wawancara dan survei dengan manajemen perusahaan untuk mengidentifikasi risiko
* Analisis Kuantitatif : Menggunakan model keuangan untuk mengukur dampak risiko secara numerik, seperti Value At Risk (VAR) atau analisis skenario
* Matriks Risiko : Membuat matriks risiko yang mematakan tingkat kemungkinan dan dampak dari setiap risiko untuk memprioritaskan penanganannya.
3. Pengembangan Strategi Mitigasi Risiko
Sosialisasi dan edukasi secara intensif kepada masyarakat tentang urgensi pengembangan perusahaan model ventura syariah untuk mensuport lahirnya pengusaha dan perusahaan baru yang menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah
4. Implementasi Manajemen Risiko
Proses yang sistematis untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan ancaman terhadap modal dan pendapatan organisasi. Contohnya sebuah perusahaan manufaktur mengidentifikasi risiko berupa gangguan rantai pasokan akibat bencana alam, kerugian mesin, dan fluktuasi harga bahan baku
5. Pemantauan dan Pengendalian Risiko
Pemantauan risiko adalah proses berkelanjutan untuk mengamati, menilai, meninjau risiko, dan efektivitas strategi pengendalian risiko yang telah ditetapkan. Tujuan dari pemantauan risiko adalah untuk memastikan bahwa risiko tetap dalam batas yang dapat diterima dan untuk mendeteksi perubahan yang mungkin memerlukan tindakan tambahan.
6. Komunikasi dam Pelaporan Risiko
Komunikasi risiko melibatkan penyampaian informasi terkait risiko kepada pemangku kepentingan termasuk karyawan, manajemen, dewan direksi, dan pihak eksternal seperti regulator dan investor. Contohnya, pelatihan dan sosialisasi memberikan pelatihan rutin kepada karyawan mengenai prosedur manajemen risiko dan bagaimana melaporkan risiko yang mereka temukan
7. Pengembangan Kultur dan Kesadaran Risiko
Kunci untuk memastikan bahwa risiko dikelola secara efektif dan investasi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Strategi untuk membangun kultur dan kesadaran risiko modal ventura syariah :
- pendidikan dan pelatihan, contohnya workshop dan seminar
- program kesadaran risiko (edukasi risiko, studi kasus
- kepemimpinan dan tata kelola
- proses dan kebijakan
- teknologi dan inovasi
- budaya perusahaan
- evaluasi dan penyesuaian
8. Penggunaan Teknologi dalan Manajemen Risiko
Penggunaan analitik data dan big data memungkinkan organisasi untuk menganalisis volume data yang besar untuk mengidentifikasi pola dan tren yang dapat menunjukkan potensi risiko.
Contoh : Lembaga keuangan menggunakan analitik big data untuk mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan dan mencegah penipuan serta pencucian uang
9. Kepatuhan dan Regulasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, OJK memiliki peraturan yang mengatur tentang lembaga keuangan syariah termasuk modal ventura syariah.
Conto modal ventura syariah : Mandiri Capital Indonesia (MCI). MCI adalah anak perusahaan Bank Mandiri yang menyediakan modal ventura termasuk yang berbasis syariah
10. Evaluasi dan Penyesuaian Proses Manajemen Risiko
Evaluasi terhadap prinsip syariah pastikan bahwa seluruh proses manajemen risiko sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang meliputi larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian yang berlebihan), maysir (perjudian), halal-haram, dan pengambilan risiko dapat mendukung prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan nilai-nilai syariah. Penilaian risiko dilakukan secara menyeluruh terhadap semua aktivitas investasi atau pembiayaan yang dilakukan. Faktor-faktor risiko harus dinilai dengan mempertimbangkan prinsip syariah dan dampak potensialnya terhadap stakeholders.