Sudah menjadi impian para pelaku usaha untuk dapat melakukan pendirian perusahaan dalam melangsungkan kegiatan usaha yang dijalankannya. Pendirian perusahaan yang dilakukan tersebut dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer atau yang lebih dikenal dengan istilah CV, Koperasi, ataupun Persekutuan Perorangan.Â
Apabila suatu kegiatan usaha telah memiliki wadah berupa perusahaan, maka kegiatan usaha yang dijalankan tersebut dianggap telah memiliki legalitas serta perlindungan hukum yang jelas.
Dalam melakukan pendirian badan usaha, seorang pelaku usaha harus cermat dalam mempertimbangkan berbagai macam aspek di antaranya sebagai berikut:
- Modal Awal
Pelaku usaha yang memiliki modal terbatas, maka dianjurkan untuk mendirikan perusahaannya dalam bentuk CV mengingat bahwa tidak adanya ketentuan khusus mengenai besaran modal dalam pendirian CV. Lain halnya dengan pelaku usaha yang memang telah menyiapkan modal besar untuk pendirian perusahaannya.
- Sektor Usaha yang dijalankan
Pelaku usaha harus dapat mengenali betul perusahaannya tersebut akan bergerak pada sektor usaha apa. Hal ini memudahkan baginya untuk menentukan apakah sektor usahanya tersebut dapat didirikan dalam bentuk CV, PT, ataupun bentuk usaha lain.
- Sasaran atau Pasar
Pelaku usaha perlu menentukan secara cermat mengenai siapa saja yang menjadi target untuk barang dan/atau jasa yang akan ditawarkan.
- Kebutuhan Pasar
Setelah menentukan siapa saja yang akan menjadi target dari apa yang akan ditawarkan, pelaku usaha juga harus siap untuk terus mengembangkan kegiatan usahanya dengan cara melakukan inovasi baru mengikuti perkembangan zaman serta kebutuhan pasar.
Pelaku usaha yang telah mempertimbangkan keempat hal di atas maka telah siap untuk mendirikan perusahaan. Lalu, langkah apa yang selanjutnya harus dilakukan oleh pelaku usaha setelah mendirikan perusahaan?
Berikut kami uraikan 5 hal yang harus dilakukan setelah badan usaha berdiri:
- Mendaftarkan pihak-pihak yang terlibat dalam perusahaan
Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (UU 7/1981) serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan (Permenaker 14/2006).
Maka diwajibkan bagi setiap perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerja atau karyawan perusahaan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Saat ini, Kemenaker telah memberikan kemudahan pelaporan yang dapat dilakukan secara online pada laman berikut.
- Mendaftarkan merek atas produk yang ditawarkan