Apabila pelaku usaha telah menentukan target, sasaran, serta pasar yang hendak ditujunya, maka hal ini akan memudahkannya untuk mengembangkan usahanya dalam bentuk penentuan harga terhadap barang dan/jasa yang ditawarkan serta bentuk promosi yang dapat dilakukan.
Sebagai bahan masukan, apabila pelaku usaha berniat mengembangkan usahanya pada tingkat kota hingga provinsi, maka pelaku usaha tersebut dapat mendirikan perusahaannya dalam bentuk CV.Â
Akan tetapi, pelaku usaha yang berniat mengembangkan usahanya dengan jangkauan yang lebih luas lagi, maka pelaku usaha tersebut dapat melakukan pendirian PT.Â
Satu hal yang perlu diingat bahwa kini tidak ada lagi batasan bagi pelaku bisnis UKM, sehingga pelaku bisnis UKM dapat memilih bentuk perusahaan yang akan didirikannya apakah dalam bentuk PT ataupun CV.
Referensi:
https://leeon.id/2019/09/22/syarat-pendirian-pt/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H