Mohon tunggu...
Agung Bagaskara
Agung Bagaskara Mohon Tunggu... Editor - penulis dadakan

Selalu Berfikir Positif

Selanjutnya

Tutup

Money

9 Tips Mengembangkan Bisnis UKM yang Wajib Anda Ketahui (Part 1)

21 Oktober 2019   11:25 Diperbarui: 14 November 2019   09:48 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: twitter/@brandmags

Apabila pelaku usaha telah menentukan target, sasaran, serta pasar yang hendak ditujunya, maka hal ini akan memudahkannya untuk mengembangkan usahanya dalam bentuk penentuan harga terhadap barang dan/jasa yang ditawarkan serta bentuk promosi yang dapat dilakukan.

Sebagai bahan masukan, apabila pelaku usaha berniat mengembangkan usahanya pada tingkat kota hingga provinsi, maka pelaku usaha tersebut dapat mendirikan perusahaannya dalam bentuk CV. 

Akan tetapi, pelaku usaha yang berniat mengembangkan usahanya dengan jangkauan yang lebih luas lagi, maka pelaku usaha tersebut dapat melakukan pendirian PT. 

Satu hal yang perlu diingat bahwa kini tidak ada lagi batasan bagi pelaku bisnis UKM, sehingga pelaku bisnis UKM dapat memilih bentuk perusahaan yang akan didirikannya apakah dalam bentuk PT ataupun CV.

Referensi:

https://leeon.id/2019/09/22/syarat-pendirian-pt/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun