Walaupun kemungkinan pemalsuan atau penggunaan merek oleh pihak lain tetap ada, Anda memiliki kekuatan hukum jika merek sudah terdaftar dan terkenal. Namun, untuk mencegah perebutan merek, Anda harus terus memantau perkembangan dunia bisnis bahkan sebelum mendaftarkan merek Anda. Ini bertujuan agar Anda tidak menggunakan merek yang sudah didaftarkan dan digunakan oleh perusahaan lain.
Mendaftarkan Merek di Luar Negeri
Jika Anda berencana untuk melakukan ekspansi dengan mengekspor produk ke negara tertentu, sebaiknya pertimbangkan untuk mendaftarkan merek di negara tujuan. Anda dapat mendatangi konsultan Ditjen KI terdaftar yang akan membantu Anda untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum untuk merek. Dengan melakukan hal ini, Anda semakin mengukuhkan eksistensi produk beserta merek yang Anda miliki.
Sebuah merek atau logo bisa menjadi representasi sebuah perusahaan. Inilah mengapa Anda harus melindunginya dengan baik. Pemerintah Republik Indonesia sendiri sudah memberikan fasilitas yang memadai untuk pendaftaran hak kekayaan intelektual yang berupa merek dan logo. Dengan beberapa persyaratan administrasi, Anda sudah dapat mendaftarkan merek atas nama perusahaan.
Apabila terjadi pemalsuan produk, penggunaan, serta perebutan nama, merek yang sudah terdaftar memiliki kesempatan lebih besar untuk memenangkan perkara.Â
Tidak heran, bagi banyak perusahaan besar, merek dan logo adalah aset intelektual yang harus dilindungi. Demi kelangsungan bisnis dalam jangka waktu yang panjang, mendaftarkan merek adalah suatu hal yang wajib dilakukan oleh semua perusahaan.
Baca juga: Inilah Protokol Madrid, yang membuat bisnis anda go Internasional