Bagaimanakah prosedur dan syarat mendapatkan IUT?Â
Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut.
Sebagaimana yang telah Anda ketahui, setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) wajib untuk memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang agar bisnisnya dikatakan sah dan legal. Nah, di sampin Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Domisili, akta pendirian PT, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP), satu lagi yang juga wajib dipenuhi adalah Izin Usaha Tetap (IUT).
Izin Usaha Tetap merupakan izin usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk perusahaan sebagai izin operasional untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan ataupun industri. Surat izin ini berkaitan erat dengan PT atau badan usaha yang nantinya akan berurusan dengan Penanaman Modal Asing ataupun Penanaman Modal Dalam Negeri.
Dasar Hukum Izin Usaha Tetap
Dasar hukum yang digunakan untuk membuat Izin Usaha Tetap adalah Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 1984 tanggal 11 April 1984 yang di dalamnya terdapat Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha
Sementara untuk kewenangannya, apabila dilihat dari konteks UU No. 2 Tahun 1999 dan UU No. 32 tahun 2004, pada Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 32 disebutkan bahwa pelayanan administrasi modal merupakan kewenangan wajib provinsi bagi yang berskala provinsi, dan kewenangan wajib kabupaten atau kota bagi yang berskala kabupaten atau kota.
Pentingnya Memiliki Izin Usaha Tetap Bagi Perusahaan
Sama halnya dengan perizinan lainnya, Izin Usaha Tetap juga sangat penting bagi perusahaan. Dengan memiliki izin ini, maka legalitas dan kesahan perusahaan dapat dipertanggung jawabkan. Di samping itu, izin ini juga dapat mendukung kegiatan operasional perusahaan agar berjalan dengan lancar dan selalu dalam perlindungan undang-undang.
Syarat Mendapatkan Izin Usaha Tetap
Baik itu usaha kecil, usaha menengah, atau usaha yang berskala besar, cepat atau lambat semuanya pasti perlu memiliki Izin Usaha Tetap. Pasalnya, izin ini diberlakukan bagi semua perusahaan yang telah beroperasi dan melebihi batas waktu yang diberikan (3 tahun). Untuk mengurusnya,Â
langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melengkapi dokumen-dokumen persyaratan berikut ini:
- Fotokopi akta notaris dan perubahannya
- Fotokopi SK Kehakiman dan perubahannya
- Fotokopi surat keterangan domisili
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Fotokopi SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal)
- Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Sewa menyewa kantor
- Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Fotokopi UUG (Undang-Undang Gangguan) atau HO
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Prosedur Mendapatkan Izin Usaha Tetap
Pada dasarnya, prosedur pengurusan Izin Usaha Tetap ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD). Untuk mengurusnya, Anda bisa datang langsung ke BKPM atau BKPMD dengan membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan sebelumnya.