Mohon tunggu...
Agung Arif Yuni Hasan
Agung Arif Yuni Hasan Mohon Tunggu... Lainnya - Lagi Belajar Menulis

ASN di Kementerian Agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Nikah Sirri Tercatat di KK, Solusi yang Tidak Solutif

28 Oktober 2021   11:38 Diperbarui: 28 Oktober 2021   12:16 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa wkatu lalu beredar video Dirjen DukCapil berkaitan dengan pasangan nikah sirri yang bisa dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK). Apa yang dilakukan Dukcapil dengan menerima SPTJM (Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak) sebagai dasar pembuatan KK bagi pasangan nikah siri mungkin dianggap sebagai solusi terbaik bagi pasangan nikah siri yang selama ini kesulitan membuat KK karena tidak memiliki bukti pernikahan yang sah. Dukcapil memberikan hak setiap warga untuk dicatat kelahiran, pernikahan dan kematiannya. Pencatatan oleh instansi pemerintah diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara Indonesia. Namun "pencatatan" nikah sirri di Kartu Keluarga sebagaimana yang dilakukan oleh Dukcapil sesungguhnya masih berpotensi masalah, artinya ia bukanlah solusi yang epat bagi pasangan nikah sirri atau pasangan yang belum tercatat pernikahannya di KUA.

SPTJM sama sekali tidak bisa membuktikan bahwa pernikahan dilakukan dengan memenuhi syarat rukun agama yang dianut. Ia hanyalah surat pernyataan yang berisi pengakuan menikah, ditandatangani diatas materai dan 2 saksi. SPTJM sangat mudah dibuat dan diterima tanpa ada penelitian detail oleh pihak penerima (Dukcapil) tentang pernikahannya, termasuk terpenuhi atau tidaknya syarat rukun pernikahan menurut agama. Maka bisa jadi pemegang KK dengan status kawin belum tercatat justru merupakan pelaku kumpul kebo.

Sudah ada solusi untuk pelaku nikah Sirri, yakni Itsbat nikah di Pengadilan Agama. Proses Itsbat nikah dilakukan dengan menggali informasi dari para pihak sehingga dapat dipastikan apakah pernikahan Sirri yang telah dilakukan benar benar memenuhi syarat rukun yang ditetapkan agama (sah) atau tidak. Bila dinyatakan sah, maka PA akan memerintahkan KUA untuk mencatat pernikahan tersebut dan menerbitkan buku nikah sebagai bukti resmi keabsahan pernikahan dengan tanggal nikah sesuai dengan tanggal nikah sirrinya.

Solusi Itsbat Nikah bagi pelaku nikah sirri adalah yang paling tepat karena dengan Itsbat dapat diyakini keabsahan nikahnya. Anak anak yang telah lahir dari nikah sirri-pun terselamatkan. Karena nasabnya tersambung ke ayah dan ibunya dan dibuktikan dengan dokumen resmi berupa buku nikah. Ia dapat mencantumkan nama ayah ibu dalam setiap urusan terutama ketika berkaitan dengan instansi pemerintah maupun agama.
Itsbat nikah adalah berdasarkan permohonan, artinya meskipun dalam KK tertulis nikah belum tercatat namun yang bersangkutan tidak memohonkan Itsbat ke Pengadilan Agama, maka patut diduga pernikahan yang "tercatat" di KK tidak memenuhi persyaratan secara agama.

Perlu kerjasama berbagai instansi untuk mengurai benang kusut nikah Sirri dan status di KK yang sudah kita jumpai beberapa tahun terakhir. Selama ini sudah terjalin Kerjasama Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Pemda di berbagai daerah dalam hal pelaksanaan Itsbat Nikah Massal. Adanya peserta Itsbat Nikah di tiap tahunnya membuktikan bahwa pelaku nikah Sirri ataupun hubungan diluar nikah masih ada di masyarakat. Bisa jadi pencantuman "Kawin belum tercatat" yang beberapa waktu dilakukan Capil cukup memberi "Ketenangan" pada pelaku nikah Sirri sehingga membuat mereka enggan untuk menempuh Itsbat Nikah dengan prosedur yang bagi sebagian orang cukup merepotkan.

Prakteknya, Itsbat nikah massal sebenarnya lebih simple daripada Itsbat nikah Mandiri karena Itsbat nikah massal merupakan kerjasama berbagai pihak yang mengurusi perkawinan sehingga bisa dilaksanakan dalam waktu singkat dengan biaya minim (gratis).

Untuk mengatasi permasalah secara tuntas, Dukcapil dapat men-screening database kependudukan untuk menemukan pelaku nikah Sirri yang perkawinannya belum tercatat sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga ataupun Akta Kelahiran. Selanjutnya para pemilik data dapat dikumpulkan di Kecamatan atau tingkat Desa. Sampaikan kepada mereka dampak buruk status kawin belum tercatat yang akan mereka dan anak turun akan alami. Berbagai kesulitan dan hambatan administratif akan ditemui saat menggunakan dokumen dengan catatan "pernikahan belum tercatat" mulai dari pembuatan akta kelahiran, sekolah, ijazah, pembuatan passport, rekening bank, pernikahan, hingga urusan warisan. Berikan pemahaman Itsbat nikah sebagai solusi bagi mereka. Dengan demikian diharapkan mereka dengan sukarela akan mengajukan permohonan Itsbat nikah melalui program Itsbat nikah massal yang diinisiasi oleh Pemda.

Apapun hasil Itsbat nikah, semestinya diikuti dengan perubahan data pada identitas pasangan tersebut. Bila Itsbat dikabulkan dan ditetapkan keabsahan nikah sirinya, maka dalam KK jelas tertulis status Kawin. Akan halnya Itsbat nikah yang ditolak oleh Pengadilan Agama karena setelah disidangkan terbukti tidak memenuhi syarat dan rukun pernikahan, maka status di KK ditulis Belum Kawin. Status inj menegaskan bahwa "Perkawinan" yang sebelumnya dianggap hanya kurang pencatatan terbukti tidak layak disebut sebagai pernikahan yang sah. Untuk selanjutnya pasangan tersebut diarahkan untuk meresmikan hubungan suami istrinya dengan melaksanakan pernikahan di KUA.

Itsbat nikah massal dengan tahapan tersebut bila dilakukan secara periodik akan membawa pelaku nikah sirri kedalam pernikahan yang sah, baik dengan cara Itsbat maupun dengan nikah ulang di KUA. Pada akhirnya perlu ada pemahaman bahwa melakukan nikah sirri adalah perilaku yang bertentangan dengan perundang-undangan sehingga selayaknya da sanksi tegas bagi pelakunya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun