Mohon tunggu...
Agung Saputra
Agung Saputra Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Asuransi Cigna Ingkar Janji

13 Oktober 2016   12:17 Diperbarui: 13 Oktober 2016   16:32 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Almarhum Ayah saya tergabung sebagai salah satu pemegang polis asuransi kecelakaan Pro Maxima No. IMKIN0001357093 Asuransi Cigna dengan iuran sebesar Rp86.000,00 per bulan dan dalam polis menyatakan santunan kematian sebesar Rp400.000.000,00. Pada tanggal 3 Mei 2013 Almarhum Ayah saya meninggal akibat kecelakaan terpeleset sehingga kepalanya membentur anak tangga saat memasuki Musholla di lingkungan tempatnya bekerja. 

Beberapa hari setelah kejadian saya dan adik saya, baru mendapatkan informasi dari bank BNI  bahwa Almarhum Ayah saya tergabung dalam polis Asuransi Kecelakaan Cigna sejak tahun 2009 dan dari pihak Bank BNI menyarankan saya untuk mengajukan klaim. Pada awalnya, klaim yang saya ajukan kepada Asuransi Cigna belum dapat diproses, dengan alasan klaim harus dilengkapi bukti bahwa Almarhum Ayah saya meninggal karena kecelakaan. 

Saya pun segera melengkapi semua berkas persyaratan pengajuan klaim dan segera mengirimkannya pada tanggal 23 Juli 2013. Setelah itu dengan surat tertanggal 12 Agustus 2013, Asuransi Cigna menginformasikan berkas yang masih harus saya lengkapi dan segera saya lengkapi pada tanggal 13 Agustus 2013.

Setelah sekian lama menunggu, saya menerima surat tertanggal 19 November 2013 dari Asuransi Cigna yang menyatakan klaim asuransi kecelakaan yang saya ajukan ditolak dengan alasan Almarhum Ayah saya meninggal bukan karena kecelakaan. Saya tidak habis pikir mengapa Ayah saya yang sebagai pemegang polis selalu rutin membayar iuran dapat diperlakukan secara tak adil dengan seenaknya menyatakan bahwa Ayah saya meninggal bukan karena kecelakaan. 

Saya dan adik saya yang tidak memiliki ayah ibu lagi, sebagai yang berhak menerima santunan terus menerus berupaya menghubungi Asuransi Cigna untuk menerima kejelasan sampai pada akhirnya Asuransi Cigna bersedia untuk mediasi pada tanggal 25 November 2014. Namun, mediasi gagal dan Asuransi Cigna tetap menolak klaim dan hanya akan membayarkan santunan sesuai polis jika ada bukti yang menerangkan bahwa Almarhum Ayah saya memang benar meninggal karena kecelakaan.

Sejak itu, kami terus berusaha memperjuangkan hak kami hingga kami menempuh jalur hukum secara perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2016 ini. Alhamdulillah pada akhirnya berdasarkan bukti-bukti yang terungkap selama persidangan, pengadilan menyatakan bahwa benar Almarhum Ayah saya meninggal dunia akibat kecelakaan dan memerintahkan PT Asuransi Cigna untuk membayar santunan kematian kepada kami yang berhak sebagai penerima santunan. Meskipun demikian sejak putusan Pengadilan dan sampai pada penulisan surat ini, PT Asuransi Cigna tetap belum mau memenuhi kewajibannya dan saya akan tetap berihktiar untuk memperjuangkan hak saya.

Saya harap apa yang saya alami dapat menjadi pelajaran bagi semua pemegang polis dan saya berharap PT. Asuransi Cigna mau beritikad baik dan bertindak fair dalam penyelesaian pemenuhan hak kami yang tidak kunjung selesai dari tahun 2013. Jangan sampai asuransi dicap buruk di mata masyarakat.

Warm Regards,

Agung P.S

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun