“Meninjau Penerapan Penal Policy dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19”
Menindaklanjuti upaya untuk memerangi Covid-19 di tanah air membuat kepedulian terhadap wabah ini harus diletakan secara bersama. Demi segera terhentaskannya covid-19 dari ibu pertiwi. Dikutip, dari Satgas Penanganan Covid-19 kasus yang terjadi di Indonesia hingga saat ini, yaitu Positif sebanyak 1.201.859, Sembuh 1.004.117, dan Meninggal 32.656. Hal ini, menunjukan masih sangat besarnya kasus Covid-19 yang ada di Indonesia (SatgasCovid-19, 12/02/2021).
Dalam konteks ini, jajaran yang terlebih dahulu akan divaksin yaitu meliputi para Pejabat Negara, Pranata Negara, Para Tenaga Kesahatan dan Selanjutnya yang terakhir adalah Masyarakat secara luas. Hal ini, menunjukkan bahwa selayaknya para pejabat tinggi Negara haruslah menjadi tauladan yang baik bagi rakyatnya. Bisa menunjukan bahwa vaksinasi aman dipergunakan bagi masyarakat, dikarenakan sudah melalui uji klinis dan sudah di uji sampai tahap III. Vaksin Covid-19 asal China, Sinovac akhirnya mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA). EUA diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan terbitnya izin penggunaan darurat atau EUA, BPOM memastikan bahwa vaksin Sinovac aman dan berkhasiat (Fitria Chusna Farisa, Kompas, 12/01/2021).
Perlu di ingat, bahwa upaya yang dilakukan pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19 selain dengan cara menerapkan PSBB, protocol kesehatan yang ketat, yaitu dengan upaya vaksinasi secara massal. Vaksinasi mempunyai manfaat paling mendasar, yaitu sebagai upaya mencegah penyakit menular. Karena vaksin dapat memberikan tubuh anda pertahanan dan perlindungan dari berbagai penyakit infeksi yang berbahaya. Vaksin adalah zat atau senyawa yang berfungsi untuk membentuk daya tahan tubuh. Vaksin dapat merangsang tubuh agar menghasilkan antibodi yang dapat melawan kuman penyebab infeksi (Alodokter, 15/04/2020).
Vaksinasi Hak atau Kewajiban
Vaksinasi pada setiap orang merupakan Hak, apabila Mengacu pada Pasal 4 dan Pasal 5 UU nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 4 dalam UU ini, berbunyi Setiap orang berhak atas kesehatan. Sedangkan Pasal 5 berbunyi 1) Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. 2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. 3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Dalam hal ini, menunjukan isi dari pasal 4 dan pasal 5 UU nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, merupakan Hak yang dimiliki oleh Setiap orang atas keinginannya dalam memilih sendiri atas pelayanan kesehatan yang diinginkannya. Bisa dikatakan, dalam konteks vaksinasi apabila orang tersebut tidak mau divaksin, akan menjadi haknya pula untuk tidak bersedia dilakukan vaksinasi.
Namun, Ketentuan tersebut berbeda dengan yang ada pada Pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular yaitu “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)”.
Selanjutnya, apabila dalam suatu Negara mengalami wabah penyakit yang ditetapkan sebagai bencana nasional (Muhammad Yasin, Hukumonline, 14/4/2020) Sehingga, Negara berusaha untuk menanggulangi penyakit tersebut dengan sebuah vaksin, maka bagi siapapun yang mencoba untuk menghalangi “Menyebarkan Provokasi agar orang yang lainnya tidak mau divasin”, maka ketentuan sanksi pidana ini berlaku baginya.
Berbeda lagi, pada Pasal 30 Perda DKI Jakarta No 2/2020 secara tegas mengatur pemberlakuan sanksi pidana denda, bagi masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19 sebagai berikut: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Dengan demikian, maksud dari perda ini yaitu, setiap orang yang dimaksud orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum di DKI Jakarta yang menolak divaksinasi covid-19 dapat diberikan sanksi pidana berupa denda. Pemberlakuan peraturan tersebut berada pada ruang lingkup Provinsi DKI Jakarta dikarenakan merupakan suatu produk dari peraturan Daerah.