Mohon tunggu...
Agung Purnomo
Agung Purnomo Mohon Tunggu... -

Halo, nama saya Agung Purnomo

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Konsumen Cerdas Harus Paham Perlindungan Konsumen

9 April 2013   02:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:29 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Undang-undang Perlindungan Konsumen

Berbagai tindakan nakal dan tidak bertanggung jawabnya beberapa produsen memaksa kita sebagai konsumen cerdas paham perlindungan konsumen harus selalu waspada. Pemerintah juga membantu kekhawatiran masyarakat dengan melahirkan undang-undang yang khusus membahas tentang perlindungan konsumen yang lumayan memberikan ketenangan kepada para konsumen. Walaupun tidak semua konsumen mengerti dan melek hukum dengan hak-hak mereka. Mereka tidak menyadari bahwa kepuasan konsumen adalah hak mutlak.

Sanksi Hukum Produsen Nakal

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 8 Tahun 1999 yang menyangkut perlindungan konsumen lengkap dengan aturan-aturan jika terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang ini. Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen dengan mengetahui dan melihat tingkat pelanggaran, jenis pelanggaran, hak konsumen dan tindak pidana yang akan diberikan kepada produsen nakal dan tidak bertanggung jawab.

Diantaranya dalam UU pasal 62 no. 8 tahun 1999 ini menyatakan bahwa jika pelaku usaha yang memproduksi atau memperjual belikan barang dan produk yang tidak sesuai dengan yang tertera di labelnya seperti berat, ukuran, takaran, kandungan komposisi dan mutu seperti yang mereka tawarkan di label merek mereka, maka akan di berikan sanksi dan hukuman dengan maksimal lima tahun pidana penjara atau akan dikenakan denda sampai dengan 2 milyar rupiah.

Konsumen Harus Paham Hukum Perlindungan Konsumen


Hal lain yang dijelaskan dalam undang-undang ini agar masyarakat sebagai konsumen cerdas paham perlindungan konsumen merasa aman dengan undang-undang tersebut yaitu mengenai kebijakan yang berisi tentang produsen dan pelaku usaha yang tidak memberikan tanggal kadaluarsa di kemasan dan label, pelaku usaha yang masih berusaha menjual barang yang sudah rusak dan kadaluwarsa, yang sudah terbuka segel dan sudah tercemar juga akan di ancam tuntutan lima tahun penjara dan denda sebesar dua milyar rupiah.
Sedangkan untuk pelaku usaha yang membuat pernyataan baku bahwa mereka tidak menerima pengembalian barang bagi konsumen yang telah membeli, akan di tindak pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal dua milyar rupiah juga, kita sebagai konsumen cerdas paham perlindungan konsumen juga harus tetap waspada walaupun pemerintah sudah berusaha membantu kita.

Dan untuk yang mengelabui para konsumen dengan menaikkan dulu tarif sebelum memberi obral dan tidak menepati perjanjian untuk mengirimkan pesanan kepada konsumen cerdas paham perlindungan konsumen dan mengiklankan informasi yang minim pemberitahuan akan dampak barang yang di iklankan akan di tindak pidana maksimal dua tahun dengan denda maksimal lima ratus juta rupiah.

Begitu tegas dan jelasnya pemerintah dalam melindungi hak dan perlindungan konsumen. Sosialisasi beruntun dan teratur akan membantu konsumen dalam melakukan prosedur yang tepat dalam melakukan tindakan penegakan hukum.

Link terkait:

Minuman Berenergi | Minuman Berenergi | Minuman Berenergi | Minuman Berenergi | Minuman Berenergi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun