Penulis: Agung Febriansyah Juhariyanto/202010170311270 (Mahasiswa UMM)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi
Di banyak kelompok masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi (termasuk ekonomi global masa kini) dan telah memungkinkan bertambahnya kaum senggang peranan ekonomi digital menjadi sangat penting di masa pandemi Covid-19. Manusia sebagai pengguna teknologi harus mampu memanfaatkan teknologi yang ada saat ini, maupun perkembangan teknologi tersebut selanjutnya.
Nilai ekonomi syariah tidak hanya berjalan pada sektor keuangan syariah komersial, namun juga dapat mencakup implementasi pada keuangan sosial syariah seperti pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, shadaqah dan wakaf.
Perkembangan Teknologi di Era Pandemi
Pandemi Covid-19 telah mengubah hubungan interaksi masyarakat dunia untuk adaptif menggunakan teknologi digital. ekonomi digital telah dan akan terus menjadi katalisator pertumbuhan serta pembangunan ekonomi, dan merupakan pendorong penting untuk pemulihan ekonomi yang lebih cepat selama pandemi.
Selain itu, ekonomi digital juga akan berkontribusi dalam pemenuhan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Pemerintah, pelaku usaha hingga akademisi sepakat bahwa ekonomi digital menjadi salah satu penyelamat perekonomian nasional saat menghadapi pandemi Covid-19. Ekonomi digital terbukti tetap tumbuh di tengah lesunya berbagai bidang pada masa pandemi ini.
Â
Perkembangan ekonomi digital juga menghadirkan beragam transaksi dan produk jasa keuangan baru yang kian beragam di bidang ekonomi syariah. Beberapa contoh di antaranya seperti jual beli online, dompet digital, cashback, dan lain sebagainya.
Beragam transaksi ini perlu direspon oleh ekonomi syariah. Digitalisasi ekonomi syariah dapat merambah dalam berbagai aspek ekonomi baik ekonomi mikro maupun ekonomi makro.
Peran Teknologi Pada Ekonomi Syariah