Mohon tunggu...
Anggi
Anggi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa stiem Bongaya Makassar semester lima

Ingin menjadi org berguna bagi banyak orang dan berbakti pada kedua org tua

Selanjutnya

Tutup

Financial

Iklan Pinjol Sebaiknya Diabaikan Saja

7 Juni 2024   01:52 Diperbarui: 7 Juni 2024   01:57 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Akhir-akhir ini, iklan Pinjol berseliweran di mana-mana, di internet, buka google mau baca berita muncul beberapa iklan Pinjol dari berbagai aplikasi, buka media sosial apalagi, fb, ig,youtube, gt, snack video dll. dipenuhi iklan Pinjol dan sangat mengganggu, kegiatan perselancaran di internet. 

Pinjol ketika dalam kesulitan masalah pendanaan cepat dan darurat, terasa sangat membantu, padahal kebanyakan orang di akhirnya terjerat Pinjol dan jadi masalah besar baik kehidupan pribadi maupun keluarga, terlebih keluarga dekat, kerabat dan sahabat. 

Masalah pinjaman online ( Pinjol) sudah cukup banyak orang yang menderita dan hilang harga diri karenanya. Rekan penulis pernah bercerita tentang permasalahannya mengenai terjerat Pinjol sekitar lima belasan aplikasi pinjolnya, dengan sisa hutangnya untuk semua pinjamannya hanya sekitar 15 jutaan. Kalau dipikir sih tidak terlalu banyak namun apa yang terjadi hingga saat ini, pinjolnya macet. Sebelum macet, ia sudah menanggung rasa malu yang luar biasa.  Bagaimana tidak foto selfi dengan KTP- nya disebar ke mana-mana mana terutama keluarga dekat yang tidak serumah, ke grup WA, fb dll, sanksi sosialnya sangatlah berat. Ketemu teman dicibirin, dicuekin, dijauhi, dicerita di mana-mana. 

Lebih parahnya lagi selalu diteror sama Dept collector dengan bahasa -bahasa kasar, seperti kata-kata, "kau anjing, babi, perampok, penipu dan segala macam,kemudian fotonya ditebar lagi ke seluruh kontak yang ada di ponselnya, luar biasa malu kan? Apalagi kalau aplikasi Pinjol tak berizin Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) itu sudah pasti penagihannya sangat kasar dan tidak berperikemanusiaan. 

Kalau aplikasi Pinjol berizin OJK biasanya tidak terlalu kasar dalam menagih tetapi tetap bikin malu-maluin. Resikonya Anda akan sulit mendapatkan kredit lagi, karena nama Anda sudah ( black list) pada SLIK OJK ( Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK) bukan lagi Bank Indonesia yang menangani, namun nama Anda akan bereputasi buruk di lembaga keuangan seperti Bank dan pembiayaan lain. Resikonya sulit dapat kredit pendanaan apa saja, kendaraan, elektronik, dll. Sepanjang kredit Anda tidak dilunasi pada pinjol-pinjol itu akan selamanya nama Anda terdaftar sebagai debitur bermasalah. 

Hati-hati juga bagi Anda yang sudah terjerat Pinjol dan macet, karena ada modus tawaran dari seseorang pada perusahaan, seperti pihak ketiga begitu yang mengaku menaungi bebrapa perusahaan Pinjol meminta Anda untuk mendata semua pinjaman Anda yang berbeda tenor pembayaran untuk disatukan pembayarannya menjadi pembayaran bulanan misalnya dengan jangka 6 bulan. Yang hutang Pinjol Anda tadinya berbeda beda tenor pembayarannya seperti ada dibayar per 7 hari, 14 hari, 20 hr. Menurut oknum yang menawarkan sisa pinjaman dikumpul jadi satu kemudian dikembalikan total jumlah pinjaman macet Anda kepadanya. Setelah tahu jumlah sisa pinjaman kita berapa banyak di transferlah dana itu kepadanya, setelah itu oknum tersebut berjanji mengembalikan dana itu kepada si peminjam macet dengan berbagai alasan, agar kredit atau pnijol itu bisa diangsur cicilannya perbulan hingga lunas. Ternyata setelah uang itu dihitung jumlah macetnya oleh si peminjam dan di transfer, di situlah uang peminjam hilang karena tidak dikembalikan oleh oknum penipu, dengan seribu satu macam alasan. Begitulah cerita dari kerabat penulis yang korban jeratan pinjol juga, tertipu lagi. Jadi sudah jatuh, ketimbang tangga pula. 

Sebaiknya bagi pembaca yang belum mencoba-coba meminjam online, atau sudah ada Pinjol lewat aplikasi, lunasi dan akhiri segera, sebelum terjerat bunga tinggi, macet, dan diburu sama Dept collector. OJK tidak berwenang menangani Pinjol, illegal, hanya bisa adukan kepada polisi Cyber ketika Anda mengalami tekanan dan kekerasan verbal dalam penagihan. Itupun diadukan online, tidak tahu tindakan selanjutnya, sebab yang diadukan tidak tahu keberadaannya di  mana, polisi cybernya juga kita tidak tahu dimana bertengger, ya namanya dunia maya. 

Ya pesan buat kita dan masyarakat kita semua, bijaklah, dalam menghadapi rayuan iklan Pinjol karena akhirnya akan menyengsarakan kta juga, seperti kredit-kredit lainya entah itu bank, koperasi dan lain-lain. Tetapi utamakan hindari Pinjol, supaya tidak berkembang pesat seperti jamur di musim hujan.Penulis yakin Anda setuju. Ok. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun