Mohon tunggu...
Anggi
Anggi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa stiem Bongaya Makassar semester lima

Ingin menjadi org berguna bagi banyak orang dan berbakti pada kedua org tua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Baru Bertugas Beberapa Hari Pj. Gubernur Sulsel Prof. Zudan Arif Fakrullah Buat Gebrakan

2 Juni 2024   21:26 Diperbarui: 2 Juni 2024   21:39 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan yang baru saja dijabat oleh Prof Sudah Arif Fakrullah, membuat gebrakan kepada seluruh Aparat Sipil Negara lingkup Provinsi. 

Ya lain orang lain gaya kepemimpinannya, begitu juga Pj. Gubernur Sulsel yang baru ini yang menggantikan Bapak Baharuddin yang menjadi Pj. Gubernur Gorontalo, Sulawesi Utara saat ini. 

Apa yang dilakukan Prof. Zudan adalah mencairkan gaji pegawai pemprov Sulawesi Selatan tanggal, 1 dan 2 di hari libur yaitu Sabtu dan  Minggu. pada bulan Juni 2024.

Bagi pegawai ASN lingkup provinsi hal ini merupakan hal yang mustahil, karena selama ini gaji ASN Pemprov Sulsel paling cepat keluar gajinya tanggal 2 setiap bulannya itupun kalau tanggal-tanggal tersebut bukan hari libur, tetapi jika hari libur pasti molor di atas tanggal dua. 

TPP diakhir bulan Mei kemarin juga dibayarkan walaupun baru satu bulan yaitu yg dibayar adalah bulan Januari 2024, masih empat bulan lagi yang tertunda, syukurlah karena Pak Pj. Gubernur kita yang baru ini kelihatannya Akan memperbaiki pembayaran hak-hak ASN pemprov ke depannya. 

Hal ini mungkin terjadi karena efek dari defisit anggaran yang selama ini terjadi hingga yang terjadi gaji, TPP dan TPG guru SMA sederajad  sering agak lambat pembayarannya, hingga terkadang mengabaikan pencairannya walaupun ada surat edaran pembayaran. 

Perhatian Prof. Zudan ini sangat diapresiasi oleh ASN lingkup pemprov, semoga kedepannya pembayaran gaji dan tunjangan lainya lancar dan tepat waktu agar ASN juga selalu bersemangat dalam menjalankan tugas dan kewajibannya masing-masing dimanapun tempat mereka mengabdi. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun