Mohon tunggu...
Agung Widiatmoko
Agung Widiatmoko Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Biasa

Menulislah selama bisa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Utang Wajib Dibayar atau Tidak?

3 Agustus 2024   14:46 Diperbarui: 3 Agustus 2024   15:26 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hutang

Ketika kita meminjam sesuatu baik benda ataupun uang kepada orang lain, entah itu saudara, kawan, teman atau bahkan tetangga disitulah berlaku hutang. Setiap hutang itu harus di bayarkan dan bahkan hutang merupakan sebuah kewajiban bahwa hutang itu harus dibayarkan secara tepat waktu. Alloh sendiri menganjurkan harus ada perjanjian atau penulisan yang jelas agar tidak menimbulkan kerugian pada kedua belah pihak bahkan harus ada yang menyaksikannya, secara detail Alloh menyebutkan di dalam  ayat di surah albaqoroh ayat 282 yang artinya sebagai berikut:

 Al Baqarah ayat 282,

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakannya (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. Al-Baqarah: 282)

Bahkan Rasullulloh sendiri mengecam dengan keras perihal hutang seperti yang disampaikan dalam sebuah hadist riwayat Ahmad " jiwa seseorang mukmin itu tergantung  oleh hutang nya sampai hutang itu dilunasi " . HR Ahmad 10599, Ibnu Majah 2413, dan Tirmidzi no 1078,1079, hadist ini di anggap sahih oleh sebagian besar ulama.

Tetapi anjuran untuk memberikan hutang atau pinjaman juga merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan seseorang dan itu dinilai sebagai bentuk ibadah karena bisa menolong orang lain yang membutuhkan dan bahkan sangat dianjurkan seperti diriwayatkan oleh. Abdullah bin Mas'ud juga meriwayatkan sabda Rasulullah SAW lainnya yang menyebut bahwa,

Artinya: "Tiada seorang muslim yang memberikan pinjaman kepada saudaranya yang muslim dua kali, melainkan akan dicatat sebagai sedekah satu kali bagi dirinya." Ada yang menerjemahkan: "Setiap muslim yang memberikan pinjaman pada muslim yang lain sekali, mendapatkan pahala yang sama dengan bersedekah dua kali." (HR Ibnu Majah dalam Shahih Sunan Ibni Majah).

Namun di Indonesia khususnya masyarakat nya kebanyakan justru berlaku sebaliknya, ada yang memberi hutang atau pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi seperti yang dilakukan oleh para rentenir  dan lan lain. Mirisnya juga banyak sekali peminatnya. Namun bukan hanya itu saja, pasalnya banyak pemberi hutang juga dirugikan. Dengan memandang ikatan pertemanan, persaudaraan dan kekeluargaan masalah hutang kerap sekali di sepelekan. Ada yang ber hutang bertahun tahun tidak di bayar, ada yang sampai pemberi hutang menagih justru di amuk tidak karuan,  semua karena tidak adanya kesadaran masing masing dan kelemahan persaksian serta penulisan , dikarenakan mengandalkan relasi emosional atau kedekatan hubungan. Padahal jika mereka mengaku sebagai umat nya Rasullulloh seharusnya mereka memahami ancaman dan kecaman keras pada sabda yang telah di sebutkan tersebut. Faktanya itu tidak terjadi.

Baca juga: Kepada Do

Tulisan ini tidak untuk menyindir sesiapa tetapi bila anda merasa memiliki hutang maka sudah selayaknya anda membayarnya tanpa harus si pemberi hutang meminta minta.

Gak nyindir lho yaaa....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun