PRESIDEN RI Bpk. IR. H. Joko Widodo Tunaikan Janji Anda
Tarik ulur divestasi saham dan perubahan status dari KK (Kontrak Karya) menjadi IUPK, berbuntut panjang dan menimbulkan berbagi macam permasalahan baru, diantaranya adalah dalih efisiensi yang di klaim oleh PT. Freeport Indonesia karena pembatasan ijin eksport, sehingga PT. Freeport Indonesia harus mengambil langkah yang dinilai strategis oleh management perusahaan yaitu dengan mulai mengurangi jam kerja, merubah roster kerja bahkan sampai pada sebuah kebijakan yang justru dinilai melanggar Hukum Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Yaitu kebijakan Furlough dengan merumahkan ratusan karyawan tanpa ada batas waktu kapan akan dipanggil lagi kembali bekerja atau tidak.
Furlough juga dinilai adalah sebuah rencana masif Management PT. Freeport untuk melakukan PHK secara terselubung, dan itu terbukti bahwa para Karyawan atau pekerja yang di Furlough mereka ditawari dan di intimidasi untuk mengambil paket PPHKS (Progam Pemutusan Hubugan Kerja Sukarela). Hal ini jelas telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat di tahun 2014 sebelumnya. Dikenal dengan nama kesepakatan New Era. Ditandatangani sendiri oleh pemilik saham atau pendiri Freeport McMoran Inc, James Bob Moffett dengan perwakilan pekerja Freeport Indonesia di Mimika, Papua.
"Kesepakatan di 2014 menyatakan bahwa semua kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Freeport haruslah melibatkan perwakilan pekerja. Kesepakatan ini kami sebut Kesepakatan New Era. Kesepakatan ini ditandatangani sendiri langsung oleh pemilik saham Freeport, James Bob Moffett,"
Atas semua rangkaian Hal tersebut diatas maka hal ini memicu ketidak nyamanan dan Kemarahan para pekerja yang akhirnya do respom dengan bersolidaritas atas diberlakukanya Program Furlough yang selain terindikasi PHK terselubung juga Furlough terindikasi adalah sebuah program dari rencana masif Management perusahaan  dalam melakukan Pemberangusan Serikat Pekerja, dimana hal ini di buktikan bahwa hampir mayoritas yang terkena dampak Furlough adalah Anggota serikat pekerja dan juga sekaligus aktif sebagai fungsionaris dalam Serikat pekerja.
Semenjak 1 Mey 2017 hingga saat ini sudah lebih dari 2 tahun para pekerja yang melakukan aksi mogok kerja menentang kebijakan Furlough itu di PHK secara Ilegal dan Brutal oleh perusahaan PT. Freeport Indonesia, dan bukan hanya itu dampak lain dari PHK ilegal ini antara lain adalah terblokirnya jaminan
Sejalan dengan hal tersebut Pada tanggal 13 Februari 2019 Presiden Republik Indonesia Bpk. Ir. H. Joko Widodo telag menerima perwakilan karyawan Freeport terdampak PHK Ilegal yang dilakukan oleh Freeport dan dalam pertemuan itu Presiden Berjanji akan memanggil Freeport dan juga Kementrian dan dinas terkait lainya bahkan memperbolehkan Perwakilan karyawan yang melakukan aksi Mogok kerja dan terdampak PHK secara ilegal untuk hadir dalam pertemuan guna mencari solusi dan kesepahaman bersama, Namun sampai saat ini Hal itu belum dilakukan Oleh Presiden RI.
Maka dengan itu kami sebagai Perwakilan dari PERSATUAN PEKERJA KORBAN FREEPORT INDONESIA kembali Mengingatkan  Bapak Ir. H. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia agar segera Melaksanakan Dan Menunaikan Janjinya, dan Presiden Berkewajiban melindungi Rakyat dan warga Negaranya Tanpa terkecuali sesuai yang diamanatkan Oleh UUD 1945.
#RAKYATBUTUHBUKTI
#BURUHFREEPORTMENGGUGAT
#KORBANPHKILEGALFREEPORT
#JOURNEY4JUSTICE
Agung Fery Widiatmoko
Persatuan Pekerja Korban Freeport Indonesia (P2KFI)
20 may 2019 - Malang-Jawa Timur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H