Mohon tunggu...
Agung Widiatmoko
Agung Widiatmoko Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Biasa

Menulislah selama bisa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Surat Terbuka untuk Presiden RI Ir. H. Joko Widodo

20 Mei 2019   11:28 Diperbarui: 20 Mei 2019   22:54 1771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


PRESIDEN RI Bpk. IR. H. Joko Widodo Tunaikan Janji Anda

Tarik ulur divestasi saham dan perubahan status dari KK (Kontrak Karya) menjadi IUPK, berbuntut panjang dan menimbulkan berbagi macam permasalahan baru, diantaranya adalah dalih efisiensi yang di klaim oleh PT. Freeport Indonesia karena pembatasan ijin eksport, sehingga PT. Freeport Indonesia harus mengambil langkah yang dinilai strategis oleh management perusahaan yaitu dengan mulai mengurangi jam kerja, merubah roster kerja bahkan sampai pada sebuah kebijakan yang justru dinilai melanggar Hukum Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Yaitu kebijakan Furlough dengan merumahkan ratusan karyawan tanpa ada batas waktu kapan akan dipanggil lagi kembali bekerja atau tidak.

Furlough juga dinilai adalah sebuah rencana masif Management PT. Freeport untuk melakukan PHK secara terselubung, dan itu terbukti bahwa para Karyawan atau pekerja yang di Furlough mereka ditawari dan di intimidasi untuk mengambil paket PPHKS (Progam Pemutusan Hubugan Kerja Sukarela). Hal ini jelas telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat di tahun 2014 sebelumnya. Dikenal dengan nama kesepakatan New Era. Ditandatangani sendiri oleh pemilik saham atau pendiri Freeport McMoran Inc, James Bob Moffett dengan perwakilan pekerja Freeport Indonesia di Mimika, Papua.

"Kesepakatan di 2014 menyatakan bahwa semua kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Freeport haruslah melibatkan perwakilan pekerja. Kesepakatan ini kami sebut Kesepakatan New Era. Kesepakatan ini ditandatangani sendiri langsung oleh pemilik saham Freeport, James Bob Moffett,"

Atas semua rangkaian Hal tersebut diatas maka hal ini memicu ketidak nyamanan dan Kemarahan para pekerja yang akhirnya do respom dengan bersolidaritas atas diberlakukanya Program Furlough yang selain terindikasi PHK terselubung juga Furlough terindikasi adalah sebuah program dari rencana masif Management perusahaan  dalam melakukan Pemberangusan Serikat Pekerja, dimana hal ini di buktikan bahwa hampir mayoritas yang terkena dampak Furlough adalah Anggota serikat pekerja dan juga sekaligus aktif sebagai fungsionaris dalam Serikat pekerja.

Semenjak 1 Mey 2017 hingga saat ini sudah lebih dari 2 tahun para pekerja yang melakukan aksi mogok kerja menentang kebijakan Furlough itu di PHK secara Ilegal dan Brutal oleh perusahaan PT. Freeport Indonesia, dan bukan hanya itu dampak lain dari PHK ilegal ini antara lain adalah terblokirnya jaminan

img-20190520-wa0019-5ce2cd9595760e7ad36ee572.jpg
img-20190520-wa0019-5ce2cd9595760e7ad36ee572.jpg
Kesehatan para karyawan dan keluarga (BPJS) Karena perusahaan tidak mau membayarkan Iuran kesehatan para pekerjanya kepada BPJS, banyak anak yang harus mengalami gagal melanjutkan pendidikan, bahkan tercatat ada beberapa Pekerja Melakukan Bunuh diri, dan kehancuran Rumah Tangganya, serta sampai dengan saat ini setidaknya sudah mencapai +/- 40 orang meninggal dunia diakibatkan sakit dan tak mampu membayar biaya Pengobatan.Pada tanggal 12 Februari 2019 Telah dibacakan surat Penegasan dari Gubernur Papua Oleh Pemprov Papua bahwa Freeport harus mengembalikan karyawanya kembali bekerja dan membayarkan hak hak para karyawan yang telah di PHK dan di Furlough Secara sepihak dan ilegal, dan telah dikeluarkan surat keputusan dari badan pengawas ketenagakerjaan Propinsi bahwa Mogok kerja yang dilakukan oleh Pekerja adalah sah dan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut Pada tanggal 13 Februari 2019 Presiden Republik Indonesia Bpk. Ir. H. Joko Widodo telag menerima perwakilan karyawan Freeport terdampak PHK Ilegal yang dilakukan oleh Freeport dan dalam pertemuan itu Presiden Berjanji akan memanggil Freeport dan juga Kementrian dan dinas terkait lainya bahkan memperbolehkan Perwakilan karyawan yang melakukan aksi Mogok kerja dan terdampak PHK secara ilegal untuk hadir dalam pertemuan guna mencari solusi dan kesepahaman bersama, Namun sampai saat ini Hal itu belum dilakukan Oleh Presiden RI.
img-20190520-wa0020-5ce2cdce95760e6e1f42bc52.jpg
img-20190520-wa0020-5ce2cdce95760e6e1f42bc52.jpg
Pada peringatan hari buruh tanggal 1 May 2019 juga telah di Sampaikan oleh beberapa Lapisan element masyarakat di berbagai daerah Seperti Jakarta, Malang Dan jayapura juga kota kota lain.
Maka dengan itu kami sebagai Perwakilan dari PERSATUAN PEKERJA KORBAN FREEPORT INDONESIA kembali Mengingatkan  Bapak Ir. H. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia agar segera Melaksanakan Dan Menunaikan Janjinya, dan Presiden Berkewajiban melindungi Rakyat dan warga Negaranya Tanpa terkecuali sesuai yang diamanatkan Oleh UUD 1945.

#RAKYATBUTUHBUKTI
#BURUHFREEPORTMENGGUGAT
#KORBANPHKILEGALFREEPORT
#JOURNEY4JUSTICE

Agung Fery Widiatmoko
Persatuan Pekerja Korban Freeport Indonesia (P2KFI)

20 may 2019 - Malang-Jawa Timur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun