Mohon tunggu...
Agung Widiatmoko
Agung Widiatmoko Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Biasa

Menulislah selama bisa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hasil Penelusuran Team Lokataru terkait PHK Freeport

10 Maret 2018   09:05 Diperbarui: 10 Maret 2018   15:48 1943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TERM OF REFERENCE (TOR)

PRESS RELEASE

"PELUNCURAN LAPORAN HASIL INVESTIGASI LOKATARU TERKAIT NASIB KARYAWAN PT FREEPORT INDONESIA"

Latar Belakang

Kebijakan efisiensi strategis yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan mengeluarkan kebijakan Furlough tanggal 26 Februari 2017 dengan mengurangi jumlah tenaga kerja baik kontraktor, privatisasi maupun Karyawan PTFI dijalankan tanpa ada kriteria yang jelas serta tidak adanya pemberitahuan atau perundingan terlebih dahulu terhadap para karyawan maupun serikat agar mencapai kesepakatan diantara kedua belah pihak. Kebijakan yang dikeluarkan oleh PTFI tentunya membuat Karyawan PTFI melakukan upaya untuk perundingan yang diajukan Serikat Karyawan, PUK SPKEP SPSI untuk membahas Furlough.  

Namun terkait dengan permintaan -- permintaan perundingan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, PTFI menolak ajakan perundingan dengan dalih "keputusan untuk membebaskan Karyawan dalam bentuk menjalani cuti ke tempat asal disertai dengan pembebasan kewajiban kerja adalah salah satu upaya mengurangi kegiatan operasional yang dilakukan sebagai tahapan berikutnya dari upaya efisiensi".

Akibat tidak ditanggapi permintaan perundingan yang diajukan Serikat Karyawan, PUK SPKEP SPSI mengirimkan surat terhadap perusahaan tertanggal 20 April 2017 untuk memberitahukan rencana mogok kerja yang akan dilaksanakan pada 1 -- 22 Mei 2017. Respon Manajemen PTFI atas pemogokan tersebut juga sangat disayangkan, karena menganggap mogok tidak sah dengan dalih tidak pernah terjadi perundingan diantara perusahaan dengan serikat kerja. Selama melakukan mogok kerja, Karyawan PTFI mengalami beberapa tindakan kekerasan baik fisik maupun psikis. 

Manajemen PTFI melalui camp office dan security melakukan tindakan kekerasan dengan mengeluarkan barang secara paksa dari barak karyawan. Kemudian pada saat aksi spontanitas karyawan yang melakukan mogok kerja yang setidaknya diikuti 2.000 karyawan di lokasi Check Point (CP) mereka diminta untuk membubarkan diri dengan cara-cara yang tidak manusiawi. penggunaan alat water canon dan gas air mata sertan rotan dan tangan kosong aparat gabungan digunakan untuk membubarkan karyawan yang sedang beraksi dan beribadah. Akibat dari aksi tersebut, setidaknya terdapat 19 orang yang ditangkap dan beberapa diantaranya masih dalam proses penahanan.

Sudah hampir 10 bulan Karyawan PTFI nasib mereka berada di 'persimpang jalan' akibat kebijakan Furlough PTFI. Tentunya untuk dapat bertahan hidup para Karyawan harus mencari berbagai cara untuk tetap menyambung hidup mereka dan keluarganya. Selama menjalani proses mogok, banyak peserta mogok kerja bertahan dengan bekerja 'serabutan'. 

Beberapa terlibat dalam proyek infrastruktur sebagai buruh bangunan lapas, sebagian menjalani menjadi tukang ojek, berdagang kecil-kecilan, dan menjalani Karyawanan informal lainnya. Saat ini, hampir disemua pangkalan ojek di kota Timika dapat ditemui Karyawan PTFI yang terlibat dalam pemogokan.

Selain harus mencari berbagai cara untuk membuat asap dapur tetap mengepul, Karyawan PTFI yang melakukan mogok kerja harus menerima kenyataan dinononaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatannya. Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan telah berdampak serius pada kondisi kesehatan Karyawan karena mereka tidak mampu melakukan pembayaran sendiri untuk pemeliharaan kesehatan yang berkelanjutan.

 Akibatnya sekitar 15 orang tercatat meninggal dunia karena sakit yang diderita tidak tertangani dan terhentinya layanan medis. Tentunya masih banyak dampak dari kebijakan Furlough terhadap Karyawan PTFI seperti, pemblokiran rekening Bank yang diantaranya dilakukan oleh Bank Papua, BNI, BRI, BTN, dan Bank Niaga tanpa melalui prinsip ketidak hati-hatian dan ketidakcermatan; tidak terpenuhi Hak atas Perumahan dari Karyawan PTFI yang tidak mampu membayar biaya rumah kontrakan atau rumah kos, serta Hak atas pendidikan dari keluarga Karyawan yang banyak dari anak-anak mereka harus berhenti sekolah karena tidak mampu membayar biaya sekolah.

Peluncuran laporan hasil investigasi kepada masyarakat tentunya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran Karyawan PTFI yang nasibnya sedang berada di "persimpang jalan" akibat dari kebijakan Furlough PTFI. Peluncuran Laporan hasil Investigasi ini akan menjadi dasar untuk mengungkap kesewenang-wenangan PTFI yang melakukan pelanggaran hak Karyawan dan pelanggaran hak asasi manusia yang didapatkan oleh Karyawan PTFI.

Waktu dan Tempat

Seminar mengenai Peluncuran Laporan hasil Investigasi tersebut akan diselenggarakan pada:

Hari/ Tanggal : Minggu, 11 Maret 2018

Tempat : Bakoel Coffee, Jl. Cikini Raya No.25, RT.16/RW.1,

Pukul: 14.00 WIB -- selesai

Pembicara

Lokataru, Kantor Hukum dan HAM, Nurkholis Hidayat;

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Arif;

Carataker PUK SPKEP SPSI, Tri Puspital;

Trade Union Rights Centre (TURC), Andi akbar;

Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), Anwar Sastro Ma'ruf;

Konfederensi Serikat Nasional (KSN), Hermawan;

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), M. Islah;

Susunan Acara

Jam

Keterangan

13.30

Registrasi Peserta

14.00 -- 14.20

Pembukaan dan Pengantar diskusi oleh Lokataru

14.20 -- 14.40

Pembicara dari Kontras untuk mengungkapkan temuan dari hasil investigasi nasib Karyawan PTFI

14.40 -- 15.00

Pembicara dari PUK SPKEP SPSI berbicara mengenai kondisi terkini dari Karyawan PTFI

15.00 -- 15.20

Pembicara dari TURC berbicara mengenai aspek pelanggaran - pelanggaran hak Karyawan PTFI yang dilanggar

15.20 - 15.40

Pembicara dari KPRI berbicara mengenai aspek pergerakan buruh di Indonesia

15.40 -- 15.40

Pembicara dari KSN berbicara mengenai kepentingan kaum pekerja Freeport

15.40 -- 16.00

Pembicara dari Walhi berbicara mengenai aspek eksploitasi  terhadap sumber daya alam di Papua

16.00 -- 16.10

Rangkuman dan Penutup

Panitia

Lokataru, Kantor Hukum dan HAM

Ardi Dananjoyo / HP: +62-812-116-24671/ email: starringgo9@gmail.com

Popy Meilani Erwanti/ HP: +62-822-1079-9908/ email: popymeilanie9@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun