Jeritan jiwa dibalik negosiasi IUPK PT.FREEPORT INDONESIA
Sebagai bagian dari Karyawan dan sekaligus salah satu korban  kesewenangan PT  Freeport indonesia dengan ini secara terbuka kami sampaikan kepada Media agar semua bisa melihat dengan jelas pelanggaran pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Freeport indonesia terhadap pekerjanya, dan pelanggaran-pelanggaran ini juga telah kami adukan kepada kantor Hukum dan Ham LOKATARU.
Proses pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT Â Freeport indonesia yang diberlakukan kepada para karyawanya dengan memberikan Program Furlough (merumahkan) sebagian karyawanya adalah tidak berlandaskan asas hukum, dan menimbulkan keresahan serta ketidak nyamanan dalam lingkup pekerjaan bagi karyawanya.
Hal ini juga merupakan pelanggaran HAM yaitu kejahatan kemanusiaan dimana PT Â Freeport telah melanggar Hak asasi Manusia dalam hal ini pekerjanya yaitu Hak Atas Kesejahteraan, Hak Memperoleh Keadilan, Hak Atas Rasa Aman dan ini tercantum dalam UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Freeport juga melanggar ketentuan Undang undang dasar 1945 Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Dimana karyawan yang diberikan program furlough bukan hanya mengalami kerugian dalam hal materi tetapi juga gangguan Psykologis, dan para karyawan yang di kenakan program furlough perusahaan tidak memberikan jaminan apakah ia akan dipanggil bekerja kembali atau tidak, inilah fakta sebenarnya bahwa telah terjadi PHK sepihak secara terselubung.
Kenapa PT. Freeport melakukan hal demikian ini tentu ada penyebabnya, mereka berdalih bahwa ada pengurangan produksi, pekerjaan, perampingan dan lain-lain karena terus berlarut larutnya negosiasi antara Freeport dan Pemerintah mengenai perubahan dari kontrak karya (KK) menjadi Izin usaha pertambangan Khusus (IUPK).
Freeport juga telah melanggar Hak asasi manusia dengan membiarkan karyawanya tidak mampu membayar biaya pengobatan dan sampai pada hilangnya nyawa pekerjanya sebanyak 8 orang karyawanya meninggal dunia lantaran dengan sengaja tidak membayar fasilitas kesehatan (BPJS) karyawanya yang melakukan mogok kerja, sehingga hal ini membuat BPJS tidak bisa memberikan akses layanan kesehatan kepada para karyawan yang melakukan mogok kerja bahkan beberapa diantaranya ada yang melakukan bunuh diri akibat sanksi tersebut.
Sistem jaminan sosial dirancang untuk mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh peserta. Program Jaminan Sosial diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi sosial, bantuan sosial, dan atau tabungan wajib yang bertujuan untuk menjadikan jaminan sosial bagi seluruh penduduk guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak, diantaranya prinsip yang berlaku dalam SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) Prinsip kegotong royongan.
Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat. Peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi, peserta yang sehat membantu yang sakit, untuk menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan dalam hal ini kami berharap pemerintah mempunyai komitmen yang jelas dan sungguh sungguh terhadap ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 2 dan 3 yang berbunyi sebagai berikut