Mohon tunggu...
Agung Nugroho
Agung Nugroho Mohon Tunggu... -

sesuatu yang indah itu akan datang ketika kita sudah berusaha,

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Hukum Media

24 Oktober 2012   00:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:28 3449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Hukum cenderung mengarahkan pemikiran tentang pasal-pasal dan konsekuensi secara hukum. Pasal itu biasanya berbicara tentang makna sebuah keadilan. Oleh sebab itu, jika dalam media juga terdapat pasal hukum, maka akan menjadi jamak ketika pasal itu kemudian diartikan sebagai syarat atau rambu-rambu bagi perjalanan sebuah media. Namun ada anggapan umum dikalangan masyarakat, khusunya dikalangan media. Hukum hanya sebagai suatu aspek atau faktor yang marginal dalam kehidupan media massa atau pers itu sendiri.

Dalam memahami hukum media, ternyata masih terdapat banyak kerancuan, terutama dalam memaahami arti kebebasan pers. Sebagian kalangan masih menganggap media perlu dikontrol, oleh sebab itu perlu adanya hukum media yang dapat berfungsi sebagai pengontrol atau rambu-rambu agar media tidak melenceng jauh dari tugasnya. Meski demikian ada sebagian yang berpendapat lain, pengaturan dan pembentukan lembaga pengawas media bertentangan dengan prinsip kebebasan pers. Pada akhirnya hukum bukan satu-satunya faktor yang bisa membuat “hitam putihnya” media massa.

Seperti yang pernah kita ketahui sebelumnya, media memiliki posisi sebagai media komunikasi, lembaga ekonomi, sebagai sumber berita atau informasi dan sebagai lembaga sosial yang dinilai mampu memberikan kontrol terhadap berlangsungnya suatu pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya informasi yang diberikan kepada masyarakat tentang kondisi pemerintahan saat ini. Dengan adanya peran media, publik dapat mengetahui dan memahami tentang semua peristiwa yang terjadi. Media memiliki kebebasan untuk memberikan informasi yang menurut mereka penting untuk disebarluaskan demi kepentingan publik.

Kebebasan pers merupakan hak yang diberikan oleh konstitusional berkaitan dengan bahan-bahan yang ingin dipublikasikan tanpa campur tangan pemerintah. Hal ini telah diatur dalam UU No 40 tahun 1999 pasal 4 yang menyebutkan, kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, pers nasional tidak dikenakan sensor terkait pemberitaanya, pers berhak mencari dan menyebarluaskan berita, dan harus mampu mempertanggung jawabkan pemberitaan didepan hukum. Media memiliki tanggung jawab yang wajib ditaati, salah satunya adalah mampu menyajikan berita yang benar, komprehensif dan cerdas. Media harus bisa membedakan antara fakta dan opini, serta mampu membuka akses kepada publik demi mendapatkan informasi yang diinginkan, karena masyarakat modern cenderung membutuhkan informasi yang jauh lebih banyak dari pada masa sebelumnya.

Seiring dengan berjalanya waktu, prinsip dasar kebebasan pers yang sesuai dengan UU lambat laun kian memudar, hal ini tidak lepas dari pengaruh kepentingan oleh pihak-pihak tertentu yang berkaitan. Media cenderung tidak bisa berbuat apa-apa, terlebih jika dalam sebuah peristiwa tersebut  melibatkan pemilik perusahaan media itu sendiri. Media cenderung tidak netral dalam memberikan informasi yang sesungguhnya kepada publik, media tidak mampu menyajikan fakta yang sesungguhnya sesuai tugas dasar media. Hal ini dapat menimbulkan penilaian jika kedewasaan media dalam negeri masih kurang. Kedewasaan pers dapat dilihat dari perilaku media massa yang memberikan informasi tanpa memihak kepada siapapun. Media massa adalah pemberi pesan bagi publik yang berujung pada pembentukan opini di lingkungan masyarakat, bukanya menyampaikan opini dan tidak netral terkait peristiwa yang sedang terjadi.

Ketidak netralan media dalam hal pemberitaan saat ini dapat dilihat dari beberapa perusahaan media tanah air. Salah satu contohnya adalah media televisi. Metro Tv tidak akan bersedia memuat tentang kelemahan partai nasdem, karena ada kepentingan pemilik metro tv yang juga menjadi pendiri partai tersebut. Contoh lain adalah Tv One, dalam pemberitaan yang disajikan cenderung tidak netral dan sesuai fakta. Tidak jauh berbeda dengan metro tv milik Surya Paloh, tv one juga tidak mungkin memberitakan peristiwa yang menyangkut kekurangan partai golkar, ataupun memuat informasi yang berkaitan dengan pemilik media Abu Rizal Bakrie. Hal inilah yang dinilai sebagian besar kalangan, jika media saat ini sudah terlalu jauh diracuni oleh kepentingan-kepentingan politik dan golongan.

Refrensi           :

http://setyopamungkas.wordpress.com/2009/06/17/netralitas-media-pentingkah/

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_dan_etika_media_komunikasi

http://ml.scribd.com/doc/36046753/Dasar-Hukum-Media

http://id.wikipedia.org/wiki/Kebebasan_pers

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun