Jakarta, ibu kota Indonesia, adalah salah satu kota dengan polusi udara terburuk di dunia. Menurut Air Quality Index (AQI), Jakarta menduduki posisi pertama sebagai kota dengan udara terkotor di dunia pada Kamis (10/8/2023), dengan nilai AQI 156. Polusi udara di Jakarta tidak hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga membahayakan kesehatan dan kualitas hidup penduduknya. Apa penyebab polusi udara di Jakarta, dan apakah kendaraan listrik bisa menjadi solusi atau malah menimbulkan masalah baru?
Penyebab Polusi Udara di Jakarta
Polusi udara di Jakarta disebabkan oleh berbagai faktor, baik alami maupun buatan manusia. Faktor alami yang mempengaruhi polusi udara di Jakarta adalah angin muson timur yang membawa masa udara kering dari Benua Australia menuju Benua Asia. Udara kering ini meningkatkan efek pencemaran udara di Jakarta, terutama saat musim kemarau. Selain itu, fenomena lapisan inversi, yaitu kondisi di mana suhu udara meningkat seiring dengan ketinggian, juga menyebabkan polutan terperangkap di dekat permukaan tanah dan menimbulkan kabut asap.
Faktor buatan manusia yang menjadi penyumbang utama polusi udara di Jakarta adalah emisi gas buang dari kendaraan bermotor, terutama sepeda motor dan mobil. Menurut laporan Bloomberg Philanthopics dan Vital Strategies tahun 2020, total emisi pencemaran sulfur dioksida di Jakarta mencapai 4.257 ton per tahun, dan sektor industri manufaktur adalah penghasil emisi terbesar dengan angka 2.637 ton per tahun atau setara 61,9 persen. Emisi sulfur dioksida ini berasal dari penggunaan batu bara sebagai bahan bakar industri. Selain itu, sektor industri energi juga menghasilkan emisi sulfur dioksida sebesar 1.071 ton per tahun atau setara 25,17 persen, yang berasal dari konsumsi bahan bakar minyak dan gas.
Polusi udara di Jakarta juga dipengaruhi oleh aktivitas pembakaran sampah, pembakaran lahan, kebakaran hutan, dan aktivitas industri lainnya yang menghasilkan asap dan debu. Selain itu, kurangnya ruang terbuka hijau, seperti taman dan hutan kota, juga mengurangi kemampuan alam untuk menyerap dan menyaring polutan.
Kebijakan Kendaraan Listrik di Indonesia
Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi polusi udara di Jakarta adalah dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai alternatif kendaraan bermotor konvensional. Kendaraan listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang menggunakan energi listrik yang disimpan dalam baterai sebagai sumber tenaga utamanya. Kendaraan listrik berbasis baterai tidak mengeluarkan emisi gas buang langsung ke udara, sehingga dapat mengurangi polusi udara.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mendukung pengembangan dan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Beberapa kebijakan tersebut antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Peraturan ini merupakan landasan bagi pelaku industri otomotif untuk membangun dan mengembangkan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemetaan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Peraturan ini mengatur tentang target produksi, kandungan lokal, insentif, dan standar teknis kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Peraturan ini memberikan pajak 0 persen terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik berbasis baterai, baik roda dua maupun roda empat.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik. Peraturan ini memberikan kemudahan bagi pembelian kendaraan listrik berbasis baterai dengan uang muka 0 persen dan suku bunga yang rendah.
Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk membangun infrastruktur pendukung untuk kendaraan listrik berbasis baterai, seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan fasilitas penanganan limbah baterai. Pemerintah juga mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di sektor publik, seperti transportasi online, bus, dan kereta api.
Kendaraan Listrik: Solusi atau Masalah?
Penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia memiliki potensi untuk menjadi solusi bagi masalah polusi udara di Jakarta, tetapi juga memiliki tantangan dan risiko yang perlu diantisipasi. Berikut adalah beberapa aspek positif dan negatif dari kendaraan listrik berbasis baterai:
Aspek positif:
- Kendaraan listrik berbasis baterai dapat mengurangi emisi gas buang langsung ke udara, sehingga dapat mengurangi polusi udara dan dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan.
- Kendaraan listrik berbasis baterai dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, seperti minyak dan gas, yang memiliki harga yang fluktuatif dan sumber yang terbatas.
- Kendaraan listrik berbasis baterai dapat meningkatkan efisiensi energi, karena memiliki konsumsi energi yang lebih rendah dan biaya operasional yang lebih murah daripada kendaraan bermotor konvensional.
- Kendaraan listrik berbasis baterai dapat mendukung pengembangan industri otomotif nasional, karena memiliki kandungan lokal yang tinggi dan potensi pasar yang besar.
- Kendaraan listrik berbasis baterai dapat mendukung pengembangan energi terbarukan, seperti tenaga surya, angin, dan air, sebagai sumber energi untuk mengisi baterai.
Aspek negatif:
- Kendaraan listrik berbasis baterai masih memiliki harga yang relatif mahal dibandingkan dengan kendaraan bermotor konvensional, karena biaya produksi dan teknologi yang masih tinggi.
- Kendaraan listrik berbasis baterai masih memiliki ketersediaan dan aksesibilitas yang terbatas, karena kurangnya infrastruktur pendukung, seperti SPKLU, jaringan listrik, dan fasilitas penanganan limbah baterai.
- Kendaraan listrik berbasis baterai masih memiliki kinerja dan kapasitas yang terbatas, karena memiliki jarak tempuh yang lebih pendek dan waktu pengisian yang lebih lama daripada kendaraan bermotor konvensional.
- Kendaraan listrik berbasis baterai masih memiliki dampak lingkungan yang tidak sepenuhnya nol, karena proses produksi, penggunaan, dan pembuangan baterainya juga menghasilkan emisi gas rumah kaca dan limbah berbahaya.
- Kendaraan listrik berbasis baterai masih memiliki tantangan sosial dan budaya, karena membutuhkan perubahan perilaku dan kesadaran masyarakat terhadap manfaat dan risiko kendaraan listrik.
Kesimpulan
Polusi udara di Jakarta adalah masalah serius yang membutuhkan solusi segera. Penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi polusi udara di Jakarta. Kendaraan listrik berbasis baterai memiliki potensi untuk menjadi solusi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI