Mohon tunggu...
Anggita Ayu Indari
Anggita Ayu Indari Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Tujuh belas tahun. Cinta mati dengan Teh hijau. Senang menulis. Terobsesi menjadi unyu. http://anggitaindari.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konsep Ketuhanan Yang Maha Esa Pada Masa Orde Baru-Reformasi

24 Maret 2014   05:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:34 1222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya masih ingat ketika saya masih berumur lima tahun, ayah saya yang seorang nasionalis tulen mengajarkan saya apa itu pancasila. Awalnya saya berpikir bahwa kelima sila dalam pancasila hanyalah sekelompok kalimat yang harus saya hafal agar ayah saya senang. Di lain pihak, ayah saya mengharapkan putri kecilnya menjadi seorang nasionalis yang kritis. Namun, setelah saya SD saya baru benar-benar mendengar kelima sila dalam pancasila dikumandangkan dengan kencang setiap upacara bendera di hari senin. Jadi, setiap minggu saya bisa mendengar pancasila setiap hari plus saya sendiri pun mengumandangkan pancasila setiap sore. Ketika itu ayah saya yang menjalankan usaha warung di rumah tidak punya kegiatan selain mengajar dan mendidik saya di luar jam belajar sekolah. Setelah saya menginjak bangku SMP saya baru tahu kalau pancasila merupakan dasar negara dan ketika saya duduk di bangku SMA, saya baru mafhum bahwa sila pancasila yang terkesan pendek dan singkat itu mempunyai peran penting dalam segala aspek bangsa indonesia salah satunya pembangunan. Namun, bukan itu yang saya ingin bahas kali ini. Kali ini saya ingin membahas sila pertama dalam pancasila yakni "Ketuhanan Yang Maha Esa."


Saya tidak pernah bertanya kepada ayah saya mengapa harus ada sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dalam pancasila. Saya hanya menerima konsep tersebut secara mentah karena memang dalam agama yang saya anut yakni Tuhan memang satu, tunggal dan esa. Saya dahulu belum mengerti benar apa kaitannya sila pertama tersebut terhadap berjalannya sebuah negara. Walaupun sebenarnya saya memang belum mengerti benar. Setelah saya banyak membaca, banyak sekali pendapat para kaum-kaum yang berbicara atas kebenaran ideologi yang mereka anut. Salah satu yang membekas di otak saya adalah pendapat para kaum komunis yang menyatakan bahwa pemerintahan yang tercampur aduk dengan konsep keagamaan itu akan menjadi sebuah chaos. Namun, sekali lagi saya tegaskan bahwa apa yang saya ingin bahas bukanlah berbagai keterkaitan konsep ketuhanan dalam berbagai agama dan implikasinya terhadap kelangsungan sebuah negara. Tetapi, apa yang ingin saya bahas adalah mengapa sebuah agama harus menyesuaikan ajaran mereka dengan konsep Ketuhanan Yang Maha Esa ataupun bisa kita sebut monoteisme tersebut? Bukankah sila-sila dalam pancasila merupakan nilai yang digali dari bangsa indonesia sendiri?


Perlu diketahui dalam pemerintahan orde baru ada sebuah definisi tentang agama yakni antara lain agama harus memenuhi tiga buah kriteria;


1. Adanya kepercayaan akan Tuhan Yang Maha Esa
2. Adanya pembawa ajaran yakni Nabi-nabi
3. Adanya kitab pegangan yang memuat ajaran-ajaran agama yakni kitab suci


Dengan dikarenakan ketiga poin tadi mau tidak mau ada beberapa agama harus menyesuaikan diri dan patuh terhadap konstitusi negara. Kita dapat mengambil contoh agama Buddha. Dalam menghadapi kekuatan politik orde baru yang represif kala itu, umat Buddha dituntut untuk memenuhi ketiga kriteria yang disebutkan di atas. Dapat diketahui bahwa dalam agama Buddha tidak terdapat konsep tentang Tuhan. Hal tersebut bukan berarti bahwa umat Buddha tidak meyakini adanya Tuhan, melainkan adalah bahwa pada hakikatnya dalam agama Buddha Tuhan tidak terbatas dan tak akan dapat dimengerti oleh keterbatasan manusia. Pada akhirnya memang muncul konsep ketuhanan yakni Sang Hyang Adi Buddha yang melepaskan tuduhan ateis terhadap umat Buddha. Namun, haruskah berbagai macam agama ataupun kepercayaan yang tidak sesuai dengan konsep ketuhanan merombak dan menyesuaikan ajarannya serta melakukan asimilasi secara besar-besaran? Apakah hal tersebut sesuai dengan hakikat pancasila yang digali dari kepribadian bangsa indonesia sendiri?


Dapat kita tarik lagi kasus Budi & Lany pertengahan tahun 1990-an. Keduanya merupakan penganut Khonghucu yang pada 23 Juli 1995 melaksanakan upacara pernikahan di sebuah kelenteng di daerah Surabaya. Untuk mematuhi UU perkawinan yang menyatakan bahwa penganut agama yang bukan islam harus mencatatkan perkawinannya pada Kantor Catatan Sipil, mereka memutuskan untuk pergi melaporkan perkawinan mereka. Namun seperti yang sudah-sudah, Kantor Catatan Sipil menolak pencatatan perkawinan mereka dengan alasan bahwa Khonghucu bukanlah sebuah agama. Memang masih banyak orang terutama etnis tionghoa beranggapan bahwa Khonghucuisme merupakan sebuah ajaran hidup atau filsafat ketimbang ajaran agama.Terlepas dari agama atau bukan ajaran Khonghucu, seharusnya pemerintah kala itu berkaca pada nilai-nilai pancasila yaitu kebebasan beragama dan penafsiran konsep Ketuhanan Yang Maha Esa dalam kepercayaan masing-masing. Bukankah tidak dapat dipungkiri bahwa nantinya bisa saja timbul suatu kesinisan dan keraguan akan konsep monoteisme tersebut terhadap adanya kebebasan beragama di Indonesia?


Setelah Reformasi 1998 mulai ada berbagai perubahan yang signifikan seperti diakuinya Khonghucu sebagai agama walau dalam praktiknya kebijalan tersebut terasa kurang mantap karena pasangan penganut Khonghucu yang ingin menikah harus melalui proses yang bertele-tele sampai ke Mahkamah Agung. Hingga ketika Gusdur lengser dari jabatannya, Pemda melarang adanya pemasukan agama Khonghucu dalam KTP.  Baru ketika presiden SBY menjabat mendagri mengeluarkan edaran yang isinya berupa perintah terhadap seluruh Dinas Kependudukan, Kantor Catatan Sipil, serta lembaga yang terletak di bawah naungan Depdagri harus melayani warga penganut Khonghucu yang ingin memiliki KK, KTP, serta mencatat perkawinannya. Sejak saat itu mulai lah eksistensi agama Khonghucu diakui secara legal.


Dalam tulisan ini, agama Buddha dan Khonghucu hanyalah sebagian contoh dalam tidak berjalannya kebebasan beragama yang sesuai dengan konsep Ketuhanan Yang Maha Esa yakni salah satunya ialah percaya dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Bukankah tidak mungkin problematika seperti ini dapat menjadi hal yang krusial di masa depan? Atau jika memang keadilan dalam beragama masih akan terus ditegakkan, bukan tidak mungkin bahwasanya di masa depan akan timbul berbagai tantangan yang muncul akibat sentimen sekelompok umat beragama maupun prasangka buruk terhadap penganut sekte agama tertentu yang diberlakukan lebih adil oleh pemerintah maupun masyarakat? Semoga saja tidak akan ada lagi kasus-kasus seperti contoh di atas maupun penyesuaian ajaran yang diatasnamakan diskriminasi dan tuduhan politik.




ctt: saya terinspirasi dari buku Setelah Air Mata Kering yang menjelaskan keadaan masyarakat tionghoa pasca reformasi 1998. Selebihnya hanyalah pendapat saya sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun