Oleh :
Agsta Aris Afifudin
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737.Â
Serta Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 ahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 8).Â
Dan seabgai pelaksanaanya ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kabupaten Brebes.
Untuk melaksakan tugas dan fungsi tersebut, pemerintah Kabupaten Brebes umumnya dan Dinas Perhubungan seharusnya selalu berkoordinasi mengenai fenomena kemacetan, tata kelola, pungutan liar. Khususnya memerlukan dukungan data dan informasi yang cepat, tepat dan akurat.
Evaluasi
Melihat tata kelola Kota Bumiayu, sepertinya warga sekitar sudah terbiasa melihat dengan adanya kemacetan, pungutan liar yang sampai saat ini tidak ada optimalisasi dari pihak yang terkait.
Pasalnya, Kota Bumiayu yang nantinya akan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) yang akan menjadi Kabupaten Brebes bagian selatan nampaknya tidak ada perkembangan, yang artinya penanggulangan kemacetan, pungutan liar dan lain sebagainya belum menindak lanjuti oleh pihak Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Republik Indonesia.
Terlihat sepele memang, pasar Kota Bumiayu tepatnya di Jalan Diponegoro yang menjadi Jalur Nasional setiap hari volume kendaraan yang melintah di daerah tersebut semakin bertambah.
Masalahnya, ada beberapa pasar di Kecamatan Bumiayu. Untuk melewati dan arah menuju Yogyakarta harus melintas jalur tersebut, yaitu pasar talok, pasar bumiayu, pasar wagean, dan pasar jatisawit.